SRAGEN, JATENG – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tangen akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Reskrim Polsek Tangen berhasil membekuk seorang residivis berinisial AG (22), warga Tangen, yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Katelan.
Tersangka diringkus pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di pinggir jalan Desa Gebangrejo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Penangkapan ini mengakhiri penelusuran polisi terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Desember 2023.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim URC bersama Reskrim Polsek Tangen yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Minggu dini hari, 10 Desember 2023, sekitar pukul 05.20 WIB. Korban, Satimin, warga Dukuh Pucung, Kecamatan Tangen, sebelumnya meninggalkan rumah pada Sabtu malam untuk menginap di rumah anak perempuannya.
Namun, saat pulang pada Minggu pagi sekitar pukul 05.15 WIB, korban mendapati kondisi rumahnya tidak seperti semula. Pintu sebelah kanan terlihat sedikit terbuka.
Lebih mengejutkan lagi, sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah yang sebelumnya terparkir di ruang tamu telah raib.
Tak hanya kendaraan, uang tunai sekitar Rp150 ribu yang disimpan di dalam tas dalam lemari juga ikut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6,15 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara menerobos masuk melalui jendela dapur rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak isi lemari di kamar, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tamu dan meninggalkan rumah melalui pintu.
Dalam pemeriksaan, AG yang diketahui merupakan residivis mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Sepeda motor hasil curian itu rencananya dikuasai untuk dijual demi mendapatkan uang dengan cara mudah.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kerangka sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah dengan nomor rangka MH8BG41CAAJ337853.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Tim URC Polres Sragen bersama jajaran Polsek Tangen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengungkap perkara pencurian yang telah lama dilaporkan.
Polres Sragen mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah dan kendaraan, terutama ketika bepergian atau meninggalkan rumah dalam waktu lama.



