LBH Cakra Hilang Jejak di Hari Sidang tanpa pemberitahuan, Akhirnya Keok dan Kalah Mentelak di PN Lhokseumawe”

LHOKSEUMAWE, ( DetikPost.id ) Senin 18 Mei 2026 – Persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berakhir dengan hasil yang mengejutkan. Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra yang sebelumnya membawa perkara ini justru hilang tanpa jejak dan tidak hadir sama sekali di ruang sidang. Alhasil, LBH Cakra dinyatakan kalah mentelak setelah kuasa hukumnya dicabut secara sepihak oleh Ibu N selaku orang tua sekaligus pihak penggugat.

Saat dikonfirmasi awak media, Ibu N menegaskan bahwa isu kehilangan barang bukti itu tidak benar sama sekali. Hal itu hanya asumsi dan kesalahpahaman sepihak dari LBH Cakra saja.

Saya tegaskan kepada awak media, memang tidak ada benda apapun yang hilang. Itu cuma kata-kata LBH Cakra saja yang salah paham. Sampai akhirnya di hari persidangan ini mereka justru hilang jejak dan tidak terlihat batang hidungnya, sehingga mereka kalah mentelak,” ujar Ibu N dengan tegas.

Wanita paruh baya itu mengaku sangat resah hingga menangis karena terus dirayu dan dibujuk secara diam-diam oleh pihak LBH Cakra tanpa sepengetahuannya. Padahal, sejak awal ia dan anaknya, Niko, sudah bulat tidak membutuhkan jasa advokat tersebut, bahkan surat pencabutan kuasa hukum sebelumnya sempat tidak dihiraukan.

Saya sampai menangis melihat keadaan ini. Anak saya Niko sama sekali tidak mau pakai advokat, sudah bilang tidak butuh, tapi terus saja dirayu dan didesak. Hari ini kami datang lagi ke pengadilan untuk memastikan pencabutan ini karena kami memang benar-benar tidak butuh lagi dengan LBH Cakra,” ungkapnya dengan nada emosional.

Baca Juga:  Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Ia menegaskan pencabutan kuasa hukum maupun gugatan praperadilan dilakukan secara sadar dan murni keinginan sendiri, tanpa tekanan, bujukan, atau paksaan dari pihak manapun.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya N, ibu kandung Niko. Saya secara resmi mencabut kuasa yang saya berikan kepada LBH Cakra. Semua ini saya lakukan dengan sadar, murni keinginan hati saya dan keluarga, tidak ada paksaan dari siapapun,” tegasnya.

Ibu N juga berpesan keras agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta agar pihak terkait tidak lagi merayu atau mempengaruhi anaknya di belakang orang tua.

Jangan lagi merayu anak saya dengan hal yang tidak-tidak. Cukup sekali ini kejadiannya. Niko masih ada orang tuanya, hendaknya sampaikan segala sesuatu kepada saya selaku penanggung jawabnya. Jangan pengaruhi lagi dengan janji-janji yang tidak benar,” tandasnya.

Ia menambahkan, keputusan ini diambil karena Allah SWT telah membukakan titik terang terbaik bagi keluarganya.

Alhamdulillah, kami sudah dapat titik terang. Kami ikhlas dan lapangkan hati. Semoga keputusan ini menjadi yang terbaik dan mendapat ridha Allah SWT,” pungkasnya.

Dengan ketidakhadiran dan hilangnya jejak LBH Cakra di ruang sidang, maka lembaga bantuan hukum itu dinyatakan kalah mentelak, dan perkara ini resmi dihentikan. Surat pencabutan gugatan serta kuasa hukum telah diterima dan didaftarkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Penulis, ( Rimung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *