Pasien Ditolak Minta Rujukan ke RSU Bunda, Ketua DPD APPI Rimung Buloh Kecam Pelayanan Puskesmas Banda Sakti

LHOKSEUMAWE,( DetikPost.id ) Senin 18 Mei 2026 – Penolakan permohonan surat rujukan bagi pasien yang hendak berobat ke RSU Bunda Kota Lhokseumawe menuai reaksi keras. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, angkat bicara dan menilai tindakan pihak Puskesmas Banda Sakti sangat tidak berperikemanusiaan terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan pengobatan.

Keluarga pasien berinisial L merasa sangat kecewa. Permintaan surat rujukan untuk pengobatan penyakit amandel ditolak dengan alasan pasien masuk golongan Desil 8. Pihak puskesmas hanya bersedia membantu jika pasien menggunakan BPJS Prabayar. Padahal keluarga ini tergolong miskin dan tempat tinggalnya pun hanya berupa rumah sewaan.

Baca Juga:  Penanaman Jagung Bersinergi Dengan Ponpes, Bukti Nyata Seluruh Komponen Bangsa Wujudkan Swasembada Pangan

Saat meminta kejelasan kepada petugas puskesmas bernama Hasmita, Rimung Buloh justru mendapati jawaban yang dinilai janggal dan tidak masuk akal. Petugas tersebut menyatakan pasien boleh berobat di puskesmas untuk golongan desil berapa saja, tetapi tidak bisa dibuatkan surat rujukan jika Desil 8.

Itu hal yang sangat aneh! Kalau sekadar berobat di puskesmas boleh, berapa pun desilnya. Tapi kalau minta surat rujukan ke rumah sakit, dibilang Desil 8 tidak bisa. Apa bedanya aturan di puskesmas dengan di rumah sakit? Apakah puskesmas ini milik pribadi atau milik pemerintah yang seharusnya melayani rakyat?” tegas Rimung Buloh.

Baca Juga:  Pangdam Kasuari : Amanah Yang Diemban, Landasi Dengan Kemauan Kuat Untuk Berbuat Terbaik, Berani, Tulus dan Ikhlas

Ia menegaskan, tidak ada solusi yang diberikan pihak puskesmas sama sekali, sehingga masyarakat justru dirugikan dan tetap harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat.

Pelayanan ini sangat mempersulit dan tidak punya rasa kemanusiaan. Kami minta Dinas Kesehatan segera meninjau ulang dan menindak tegas kebijakan sepihak yang memberatkan rakyat miskin seperti ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *