Korban Kasus Pemukulan Di Aceh Tengah Kecewa, Sikap Hakim Diduga Pilih Kasih Putusan Hukum

Aceh Tengah ( DETIK POST.ID ) – Ummi Kalsum salah seorang warga Aceh Tenga merasa sangat kecewa terhadap oknum Hakim atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan oleh kepala desa bersama dengan anak kandungnya.

 

Ironisnya lagi, bahkan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dilakukan kepada ummi Kalsum dan anaknya yang masih dibawah umur didalam rumahnya sendiri sedangkan sang suami sedang keluar berbelanja keperluan warung nasi.

 

Kepada media ini ummi Kalsum sudah melapor ke polres setempat serta masuk ketahap proses penyelidikan,

Saat sampai ke persidangan putusan di pengadilan negeri Aceh Tengah pada hari rabu 23 juli 2025 dimana majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan seperti tidak memihak kepada kami sebagai korban apalagi pelaku juga menganiaya anak saya yang baru berumur 2 tahun 6 bulan.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 31 januari 2025 di warung makan desa babesan terhadap kami dilakukan oleh oknum reje (kepala desa) kala kemili kecamatan babasan bersama dengan salah seorang anak kandung dari reje.

 

Ummi Kalsum saat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman kepada anak reje dengan hukuman vonis 3 tahun kurungan sedang oknum reje tidak di tahan dan bebas berkeliaran.

 

Baca Juga:  Peras Para Korbannya, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

saya merasa kecewa karna sampai putusan pengadilan tinggi Aceh Tengah,namun pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saya cuma satu orang yang ditahan sedangkan terdakwa atas nama Mulyadi (kepala desa kala kemili kecamatan Bebesen kabupaten Aceh Tengah) sampai kini masih belum ditahan.”saya merasa sangat kecewa dengan keputusan pengadilan yang hanya menahan satu orang,mana keadilan untuk kami apakah hukuman hanya tajam kebawah tumpul keatas saya juga warga Indonesia pak.ujarnya dengan nada marah.

 

Saya sangat berharap kepada bapak presiden RI agar kami mendapatkan keadilan dan kepada bapak hakim yang terhormat agar permasalahan ini jangan tebang pilih pak.Saya mohon kepada pengadilan tinggi Banda Aceh untuk menindak lanjuti kasus yang saya alami Sekarang karna Hinga kini belum ada pemberitahuan kepada saya tentang kasus yang saya alami, bahkan pelaku masih berkeliaran seperti biasa.pungkasnya.

 

saat media ini mengkonfirmasi pihak kejaksaan nageri aceh tengah bapak arifin dia mengatakan pak reje kala kemile kecamatan bebesen bahwa dia naik banding ke pengadilan agung banda Aceh, namun kenapa selembar surat pun tidak ada buat saya yang bahwa pak reje mulyadi naik banding, siapakah yang bermain dengan kasus ini saya tidak tahu.ujarnya.;

 

penulis>>{ RIMUNG }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *