Aceh ( DETIK POST.ID ) – Muhammad atau yang akrab disapa rimueng Buloeh eks Kombatan GAM Pasee meminta pihak PN Banda Aceh agar tidak mengabulkan banding terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap adik kandungnya ummi Kalsum dan keponakan nya yang berumur 2 tahun 6 bulan.
Kepada media ini rimung Buloh mengatakan bahwa kasus pengeroyokan terhadap keluarganya diwarung makan Adiknya sendiri di kecamatan bebesen Aceh Tengah pada tanggal 31 januari 2025,para pelaku yaitu oknum reje (kepala desa) dan dibantu oleh salah seorang anaknya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.Jumat (22/8/2025).
Yang membuat kami kecewa yaitu oknum reje belum di jatuhkan hukuman dan masih berkeliaran sedangkan anaknya sudah di vonis hakim PN Aceh tengah dengan kurungan 3 Tahun ditambah dua tahun setengah pada Rabu 23 juli 2025.
Masih lanjutnya rimung Buloh,saat saya mengkonfirmasi pihak Salah satu anggota PN Aceh Tengah mengatakan bahwa reje telah melakukan hak banding ke pengadilan agung Banda Aceh dan jika hal tersebut sudah dilakukan namun tidak ada selembar surat pun yang di berikan kepada kami ujar Arifin pihak PN Aceh Tengah.
Saya berharap kepada pihak PN Banda Aceh agar menimbang serta memikirkan nasib korban yang merasa kecewa terhadap keadilan yang tidak memihak kepada kami.
Kami warga Indonesia dan kami juga dilindungi oleh hukum, apakah hukum hanya berlaku kepada kami sebagai korban mana keadilan untuk kami, jangan hukum tumpul keatas tajam kebawah.pungkasnya dengan nada geram.;
>>>>>{ UM }















