Kebumen, Detikpost.id — Ancaman terhadap kelestarian lahan pertanian produktif di Kabupaten Kebumen kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat (heavy equipment) di area persawahan wilayah Desa Giwangretno yang berbatasan langsung dengan Desa Jabres, Kecamatan Sruweng.
Lokasi pengerukan tanah tersebut berada di titik strategis, tepatnya di bagian belakang sebelah timur kompleks Bank BRI Unit Sruweng. Aktivitas ini tidak hanya mengubah lanskap fisik persawahan secara drastis, tetapi juga memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat sekitar yang khawatir terhadap potensi kerusakan ekologis dan ancaman alih fungsi lahan secara ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (22/8/2026), sebuah unit alat berat tampak leluasa beroperasi mengeruk lapisan tanah produktif di petak-petak sawah warga. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, aktivitas berat tersebut terpantau sudah berjalan kurang lebih selama tiga hari berturut-turut tanpa papan informasi proyek atau plang izin yang lazim dipasang pada kegiatan legal.
Kendati pihak pelaksana atau pengelola di lapangan berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk “normalisasi sawah”, warga menolak mentah-mentah alasan klasik tersebut. Warga menilai istilah normalisasi sering kali disalahgunakan sebagai kedok untuk melegalkan praktik penambangan atau penjualan tanah uruk komersial di luar prosedur hukum yang berlaku.
“Alasannya klise, demi normalisasi sawah. Namun, kami tidak pernah melihat sosialisasi terbuka atau mengetahui apakah kegiatan ini memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Jika dibiarkan berlanjut tanpa pengawasan, kami khawatir terjadi kerusakan struktur tanah, sistem irigasi rusak, dan berujung pada alih fungsi lahan permanen,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Secara hukum normatif, aktivitas pengurukan, pengerukan, atau pemindahan tanah dalam skala besar tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terlebih jika kegiatan tersebut mengambil tempat di atas zona lahan pertanian produktif.
Setiap tindakan eksploitasi tanah wajib mengantongi perizinan lingkungan dan pertambangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat maupun daerah telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi kawasan pertanian pangan, termasuk di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
2. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen, yang secara ketat mengatur peruntukan zona hijau dan kawasan budidaya pertanian.
Apabila aktivitas pengerukan di Giwangretno–Jabres terbukti tidak memiliki izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (penambangan tanah uruk) atau melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana maupun administratif.
Merespons situasi yang kian meresahkan ini, warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui dinas terkait—seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)—tidak tinggal diam. Warga meminta agar tim gabungan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual, memeriksa dokumen perizinan, dan menghentikan kegiatan jika terbukti ilegal.
Desakan serupa juga dialamatkan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk jajaran Polres Kebumen, untuk menelusuri unsur pidana di balik kegiatan komersial bermodus normalisasi tersebut. Warga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang berani mempermainkan aturan tata ruang demi keuntungan pribadi di atas penderitaan petani lokal.
“Kami hanya ingin sawah tetap berfungsi sebagai sawah, tempat kami dan anak cucu bergantung hidup. Jangan sampai dengan dalih normalisasi, lahan pertanian produktif perlahan dirusak dan berubah fungsi. Tolong instansi terkait segera bertindak tegas dan tutup aktivitas itu jika tidak berizin,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Giwangretno, Pemerintah Desa Jabres, pengelola kegiatan, pemilik lahan, maupun dinas teknis di lingkungan Pemkab Kebumen dan Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait—baik pemilik lahan, pemborong pekerjaan, aparat desa setempat, maupun instansi penegak hukum—agar informasi yang sampai ke publik berimbang dan objektif. (Tim/Red)








