JAKARTA, Detikpost.id – Personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya turun langsung mengamankan proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Polisi kala itu sempat terlihat bentrok dengan massa yang menolak adanya eksekusi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengungkapkan, polisi menangkap 119 massa yang diduga berbuat rusuh. “Masih dalam permintaan keterangan,” ucap Budi saat ditemui wartawan setelah proses eksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Sebelumnya, Budi mengatakan ada ratusan massa yang menghalangi proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Mereka melakukan perlawanan terhadap petugas.
Proses eksekusi Hotel Sultan diketahui sempat diwarnai kericuhan. Massa tampak melempari petugas keamanan dengan batu sebesar kepalan tangan. Sementara itu, sejumlah polisi terlihat berlindung di balik mobil baja untuk menghindari serangan batu.
Kepolisian lalu membalas dengan mengeluarkan tembakan water canon ke arah massa. Ratusan orang tersebut kemudian berlarian dan masuk ke area dalam hotel. Petugas lalu mengejar mereka dan menangkap sebagian massa tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, menyatakan proses eksekusi Hotel Sultan telah sesuai dengan persyaratan. “Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan,” ujar Ahyar.
Ahyar mengatakan, dengan adanya penetapan tersebut, maka juru sita pengadilan bisa mulai melaksanakan proses. “Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi,” kata Ahyar.














