Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Sindikat Penyebar Konten Hoaks

Jakarta, Detikpost.id – Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian secara terorganisir melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan aktivitas para pelaku dinilai telah memicu disinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian yang berdampak pada keresahan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Dalam penyebaran informasi terjadi disinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian. Konten unggahan yang dibuat memberikan dampak kegaduhan sehingga harus dipertanggungjawabkan karena menimbulkan keresahan, memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan kepolisian tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, ancaman, maupun ujaran kebencian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan terhadap jaringan yang diduga menjalankan propaganda digital secara terorganisir.

Baca Juga:  Patroli Dini Hari, Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Remaja Korban Penusukan di Tangerang

“Berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi melalui media sosial,” kata Iman.

Menurut Iman, penyidik menemukan adanya pembagian peran yang sistematis di dalam jaringan tersebut.

Peran itu meliputi perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun media sosial, pihak yang bertugas meningkatkan interaksi (booster), hingga pelaku yang melakukan penyebaran secara masif (blasting).

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam orang telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DI yang diduga berperan mengirim narasi konten dan memberikan pengarahan (briefing), BCK sebagai pengirim narasi konten, AYP sebagai pengelola akun media sosial, YNI bertugas meningkatkan komentar pendukung, serta MMA sebagai editor.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial G yang diduga menawarkan proyek penyebaran konten dan S sebagai desainer grafis.

Iman menyebut seluruh mata rantai jaringan, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang meningkatkan interaksi di media sosial, telah berhasil diidentifikasi dan diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flash disk yang berisi konten yang diduga melanggar hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten.

Baca Juga:  Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala TK dan Oknum Kades di Sragen Heboh, Istri Disebut Labrak di Kafe

Para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bervariasi antara empat hingga enam tahun penjara dengan ancaman denda Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, bergantung pada perbuatan yang disangkakan.

Iman menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara. Apabila ditemukan adanya penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas penyebaran konten yang diduga melawan hukum tersebut, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum menyebarkannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, produktif, serta terhindar dari hoaks, fitnah, dan provokasi,” tutup Iman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *