Belanja Pegawai 37 Persen, Pemkab Sumenep Fokus Dongkrak PAD demi Selamatkan PPPK Paruh Waktu

Bupati Sumenep, Drs.H. Achmad Fausi Wongsojudo, SH.,MH

SUMENEP, DetikPost.id – Alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2026 tercatat mencapai 37 persen. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa lonjakan persentase belanja pegawai terjadi setelah dimasukkannya komponen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke dalam beban APBD daerah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Wabup Sumenep Pesan Jemaah Haji Luruskan Niat dan Jaga Kekhusyukan di Tanah Suci

Sebelum PPPK Paruh Waktu dibebankan ke daerah, belanja pegawai di Kota Keris hanya 29,07 persen dan itu masih sesuai ketentuan. Tapi setelah dimasukkan, angkanya naik menjadi 37 persen,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Halalbihalal Diskominfo Sumenep Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pelayanan Publik

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan PPPK Paruh Waktu, mengingat gaji mereka sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap para PPPK tersebut.

“Kami tidak berpikir untuk memberhentikan PPPK Paruh Waktu. Itu bukan solusi,” tegasnya.

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Sumenep memilih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menyeimbangkan struktur anggaran. Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Baca Juga: DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Optimalisasi PAD

Kami saat ini fokus menaikkan PAD. Target kami, PAD bisa meningkat lebih dari 100 persen tahun ini. Kalau itu tercapai, maka tidak akan ada masalah dengan PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Sumenep berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *