SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pengecekan dan pendalaman terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik pelayanan kesehatan secara ilegal di Jalan Kaligarang, Kota Semarang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, S.H., M.H. mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang beredar mengenai dugaan masih adanya aktivitas pelayanan kesehatan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar, kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang telah mendatangi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan awal, diketahui bahwa dokter yang sebelumnya berpraktik di tempat tersebut, yaitu dr. Agus Sukamto, telah meninggal dunia pada tahun 2025,” ujar Jumani, Kamis (25/9/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, saat ini tidak ditemukan adanya kegiatan praktik dokter sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Papan nama praktik dr. Agus Sukamso juga telah dicabut.
Selain itu, praktik resmi yang tercatat di lokasi tersebut juga telah dilakukan pencabutan atau penutupan pada September 2026. Meskipun secara administrasi sebelumnya masa berlaku izin tercatat hingga 2027, kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut sudah tidak berjalan.
“Untuk apotek yang berada di lokasi tersebut, berdasarkan informasi yang kami peroleh, juga sudah tidak beroperasi. Pihak pengelola sebelumnya telah mengajukan permohonan pengembalian izin apotek sekaligus penutupan pada 10 September 2026,” jelasnya.
Jumani menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah melakukan tindak lanjut terhadap keberadaan obat-obatan di lokasi tersebut. Pada 23 September 2026, dilakukan pemusnahan terhadap obat-obatan yang telah kedaluwarsa maupun obat yang sudah tidak digunakan.
Dari hasil pengecekan, lokasi yang sebelumnya digunakan untuk praktik maupun apotek tersebut diketahui berstatus tempat sewa dan bukan merupakan milik pihak yang menjalankan praktik ataupun apotek.
Meski demikian, kepolisian masih memberikan perhatian terhadap informasi adanya masyarakat atau pasien yang disebut masih mendatangi lokasi tersebut untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami masih mendalami informasi adanya masyarakat yang datang ke lokasi karena masih meyakini bahwa di tempat tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, meskipun dokter yang sebelumnya berpraktik di sana sudah meninggal dunia,” ungkap Jumani.
Termasuk informasi mengenai adanya pasien yang diduga masih mendapatkan pelayanan atau diberikan obat dengan keterangan bahwa dokter sedang sakit, menurut Jumani, masih dalam tahap pendalaman.
Satreskrim Polrestabes Semarang saat ini melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai siapa yang memberikan pelayanan, bentuk pelayanan yang diberikan, serta apakah terdapat masyarakat yang mengalami kerugian.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat yang menyatakan mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut. Namun, informasi yang berkembang tetap kami dalami untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan,” katanya.
Polrestabes Semarang juga membuka ruang bagi masyarakat yang pernah datang ke lokasi, mendapatkan pelayanan kesehatan, membeli obat, maupun merasa dirugikan berkaitan dengan aktivitas di tempat tersebut untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada kepolisian. By
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban agar tidak ragu untuk melapor. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk melakukan pendalaman dan mengantisipasi agar tidak muncul korban lainnya,” tegas Jumani.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan maupun membeli obat dengan memastikan legalitas tenaga kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
Satreskrim Polrestabes Semarang hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



