Tokoh Masyarakat Aceh Timur Desak Perketat Proses Perceraian di Mahkamah syari’ah

ACEH TIMUR ( DetikPost.id ) – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Timur mendesak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, serta Mahkamah Syar’iyah untuk memperketat penanganan perkara perceraian, harta bersama, dan kewarisan agar lebih mengedepankan syariat Islam, Al-Qur’an, dan Hadis.

 

Pernyataan itu disampaikan Rabu, 17 Juni 2026, oleh Abi Nazar dari Front Persaudaraan Islam (FPI), menyusul tingginya angka perceraian di Aceh yang dinilai perlu perhatian serius.

 

Menurutnya, sebelum gugatan cerai didaftarkan ke Mahkamah Syar’iyah, wajib ditempuh mediasi terlebih dahulu yang melibatkan wali pihak perempuan, keluarga kedua belah pihak, Majelis Adat Aceh, pemerintah gampong, serta instansi terkait jika salah satu pihak berstatus ASN.

 

Ia juga meminta agar Mahkamah Syar’iyah menolak pendaftaran gugatan yang belum lengkap prosedur dan belum melalui seluruh tahapan penyelesaian di tingkat bawah.

Baca Juga:  Mz Dikecam Keras! Organisasi Pers Aceh Murka: Hina Profesi Wartawan Lewat Lagu Murahan di TikTok

 

Kami mengusulkan agar putusan perceraian turut mempertimbangkan pendapat ulama melalui MPU, sehingga hasilnya benar-benar sesuai syariat,” ujarnya.

 

Dikatakan, hal ini penting agar keabsahan perceraian dan perkawinan berikutnya memiliki kepastian hukum menurut ketentuan Allah, serta mencegah masalah status perkawinan dan nasab anak di kemudian hari.

 

Jangan sampai ada wanita yang dinikahi orang lain padahal masih berstatus istri secara syariat. Oleh karena itu, putusan harus melibatkan pertimbangan alim ulama,” tegasnya.

 

Ia juga meminta pihak terkait melakukan evaluasi aturan dan memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara keluarga di Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *