Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Aceh Tengah ( DerikPost.id ) – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen. Seorang pria berinisial MM (27), warga Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 23 Juli 2026. Pelaku diamankan di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum.

Baca Juga:  Tergiur Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah di Kab. Semarang harus Berurusan dengan Polisi

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit kamera Nikon, satu unit telepon genggam, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, dan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Menko PMK di dampingi Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Pelabuhan Merak Cek Arus Mudik

 

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *