Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Di Laporkan Kuasa Hukum Nelayan Pantura, Terkait Lambannya Penanganan Perkara Dana Ganti Rugi Rumpun Rp 6.3 milliar

Caption: Ali Topan , kuasa hukum nelayan Pantura di depan kantor Polda Jatim (dok: Soleh/ detikpost.id)

Sampang – detikpost.id – Penanganan perkara ganti rugi rumpun nelayan Pantura Rp 6,3 miliar semakin tidak jelas, dan menjadi sorotan publik, setelah hampir satu tahun perkara ini digantung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kuasa hukum nelayan Pantura, akhirnya melaporkan penyidik ke BidPropam Polda Jatim, atas dugaan pelanggaran etik atas pengabaian terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan pantura, Jum’at ( 08/05/2026 )

Menurut Ali topan, laporan ini kami layangkan atas penilaian perkara ini, karena sejak di laporkan, hampir lebih satu tahun sampai sekarang, belum ada satupun yang di tetapkan tersangka.

” Sejak dilporkan , kurang lebih hampir satu tahun , penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum menetapkan satu orangpun tersangka dalam kasus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali topan memaparkan, kemudian dalam peroses sudah hampir empat bulan, namun penyidik terkesan mengabaikan, dikarenakan membiarkan terlapor dan saksi mahkota mangkir berturut turut dari panggilan penyidik, atas dasar itu, kami nilai penyidik terkesan mengabaikan ( UNDUE DELAY ) penanganan perkara ini.

” Karena membiarkan terlapor dan saksi mahkota mangkir berkali- kali terhadap panggilan penyidik, maka kami nilai penyidik terkesan mengabaikan ( UNDUE DELAY ) penanganan dalam perkara ini,” ucap Ali topan.

Ali Topan pengacara muda yang berpenampilan kalem ini melanjutkan, karena tidak adanya gelar penetapan tersangka dan upaya paksa terlapor dan saksi, adalah bentuk pengabaian terhadap penanganan perkara, atas dasar Perpol no.7 tahun 2022 Undue Delay.

Ia juga menyurati Wassidik, pengawas penyidikan dan Kapolda Jawa Timur, dengan harapan melakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara aquo,

” Laporan kami ke wassidik dan pengawas penyidikan, agar segera melakukan investigasi penangan perkara dalam kasus ini dan berharap ke Kapolda, segera memberikan atensi cepat dan di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” tegasnya.

Ali topan berharap juga ke BidPropam agar melakukan pemeriksaan pelanggaran etik dan pengabaian penanganan perkara, juga memeriksa dan menerbitkan rekomendasi punhisment, untuk segera melakukan koreksi yang nyata, guna memulihkan kepercayaan publik terhadap penanganan perkara aquo. Sehingga keadilan dan penetapan tersangka segera dilakukan oleh penyidik.

” Harapan ke BidPropam, segera melakukan pemeriksaan pelanggaran etik atas pengabaian penanganan perkara dan juga menerbitkan rekomendasi punhisment untuk melakukan koreksi yang nyata, guna memulihkan kepercayaan publik terhadap penanganan perkara , sehingga keadilan dan penetapan tersangka segera di lakukan oleh penyidik,” ucapnya .

Sebagai penutup Ali Topan menegaskan, meminta BidPropam Polda Jatim untuk tidak segan melakukan supervisi melekat kepada penyidik Polda Jatim dan setiap penyidikan perkara aquo hingga dilimpahkan segera, digelar penetapan tersangka sampai tahap II.

” Kami meminta BidPropam Polda Jatim, tidak segan melakukan supervisi melekat pada penyidik dan setiap penyidikan perkara aquo, hingga di limpahkan segera, di gelar penetapan tersangka sampai tahap II,” pungkasnya.

Penulis : Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikpost.id.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Perluas Akses Keuangan Lewat TPAKD, Sasar Masyarakat Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *