Studi Sosial terhadap Stigma Profesi dan Upaya Membangun Lingkungan Kerja Berbasis Syariat

BANDA ACEH, ( DetikPost.id ) 8 mei 2026 – Profesi terapis refleksi di Indonesia masih menghadapi stigma negatif akibat maraknya praktik usaha ilegal yang menggunakan kedok layanan refleksi untuk aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial. Dampak dari stigma tersebut tidak hanya memengaruhi citra profesi, tetapi juga meningkatkan kerentanan pekerja perempuan terhadap pelecehan verbal maupun seksual di lingkungan kerja. Penelitian sosial ini bertujuan mengkaji bagaimana konsep refleksologi syariah dapat menjadi pendekatan alternatif dalam membangun perlindungan moral, sosial, dan profesional terhadap pekerja terapis perempuan. Studi ini juga menyoroti penerapan budaya kerja religius pada Penang Refleksi sebagai salah satu contoh usaha refleksi berbasis syariat di Aceh.

Perkembangan industri refleksologi di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran usaha refleksi dan relaksasi modern menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pemulihan fisik. Namun di balik perkembangan tersebut, profesi terapis masih sering dipandang negatif oleh sebagian masyarakat.

Stigma tersebut muncul akibat banyaknya praktik usaha refleksi ilegal yang menjalankan aktivitas di luar batas etika dan hukum. Akibatnya, profesi terapis—khususnya perempuan—kerap diasosiasikan dengan persepsi seksual dan praktik menyimpang. Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja perempuan mengalami pelecehan, diskriminasi, hingga kehilangan penghormatan sosial terhadap profesinya.

Dalam konteks Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena berkaitan dengan norma agama, budaya, dan perlindungan moral perempuan di ruang kerja publik.

1. Mengapa stigma negatif terhadap profesi terapis refleksi masih berkembang di masyarakat?

2. Bagaimana dampak stigma tersebut terhadap pekerja perempuan di bidang refleksologi?

3. Bagaimana konsep refleksologi syariah dapat menjadi pendekatan sosial dalam melindungi martabat pekerja terapis?

4. Bagaimana penerapan budaya kerja religius pada usaha refleksi berbasis syariat?

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia kerap menemukan praktik prostitusi terselubung yang berkedok usaha spa, pijat, dan refleksi. Razia yang dilakukan di sejumlah kota besar menunjukkan adanya pelanggaran hukum berupa praktik prostitusi, eksploitasi perempuan, hingga perdagangan manusia di balik usaha relaksasi ilegal.

Fenomena tersebut secara tidak langsung membentuk opini publik bahwa seluruh usaha refleksi memiliki kaitan dengan praktik negatif. Akibatnya, terapis perempuan yang bekerja secara profesional sering kali menerima perlakuan tidak pantas dari pelanggan karena dianggap bagian dari stereotip tersebut.

Dalam perspektif sosial, kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan masyarakat dalam membedakan antara usaha refleksi profesional dengan praktik ilegal yang menyalahgunakan izin usaha.

Menurut teori stigma sosial yang dikemukakan oleh sosiolog Erving Goffman, stigma muncul akibat proses pelabelan sosial terhadap individu atau kelompok tertentu sehingga memunculkan diskriminasi di masyarakat. Dalam konteks profesi terapis, stigma terbentuk karena adanya generalisasi terhadap seluruh pekerja refleksi akibat perilaku menyimpang sebagian pelaku usaha.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Komandan Brigif 18 Kostrad ke Yonif 503 Kostrad

Dari perspektif gender, kondisi tersebut juga memperlihatkan adanya objektifikasi terhadap perempuan di ruang kerja. Terapis perempuan tidak lagi dipandang sebagai pekerja profesional di bidang kesehatan dan relaksasi, melainkan diasosiasikan dengan persepsi seksual yang berkembang akibat praktik ilegal.

Akibatnya, banyak pekerja perempuan mengalami kerentanan terhadap pelecehan verbal, pelecehan seksual, hingga perlakuan tidak manusiawi di lingkungan kerja.

Perlindungan terhadap pekerja perempuan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelecehan dan eksploitasi seksual.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak memperoleh rasa aman, perlindungan dari kekerasan seksual, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaannya.

Salah satu contoh usaha refleksi yang menerapkan pendekatan berbasis syariat adalah Penang Refleksi.

Usaha ini menerapkan sistem pelayanan berbasis etika dan nilai agama, seperti pemisahan layanan berdasarkan gender. Langkah tersebut bertujuan menjaga batas etika sekaligus meminimalkan potensi pelecehan terhadap pekerja perempuan.

Selain itu, Penang Refleksi juga menerapkan pembinaan spiritual terhadap para karyawan melalui kegiatan membaca Surah Al-Kahfi , pembacaan Yasin pada hari Jumat, wajib melaksanakan shalat berjamaah, belajar membaca al – qur’an, hingga kajian-kajian yang di isi oleh ustadz dan ustadzah .

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan kerja dapat dibangun tidak hanya sebagai ruang produktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai ruang pembinaan moral dan karakter pekerja.

Untuk mengurangi stigma terhadap profesi terapis dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja perempuan, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Pengawasan ketat terhadap usaha refleksi ilegal yang melanggar hukum dan norma sosial.

2. Peningkatan standar sertifikasi dan profesionalitas terapis refleksi.

3. Penerapan sistem kerja berbasis etika dan perlindungan perempuan.

4. Edukasi masyarakat agar mampu membedakan usaha refleksi profesional dengan praktik ilegal.

5. Penguatan budaya kerja religius dan pembinaan moral di lingkungan usaha.

6. Keterlibatan pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi usaha refleksi yang sehat dan profesional.

Melalui langkah tersebut, profesi terapis dapat memperoleh legitimasi sosial yang lebih baik dan pekerja perempuan dapat bekerja dengan aman, bermartabat, serta terbebas dari stigma dan pelecehan di lingkungan kerja.

penulis, ( MAULIATI, S.I.Kom ) – ( Mahasiswa S2 KPI UIN Ar Raniry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *