Sampang – detikpost.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memberi respon formal setelah di laporkan oleh kuasa hukum nelayan Pantura terkait lambannya penanganan perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan pantura Rp 6,3 miliar dengan menerbitkan SP2HP ke 9, Jum’at ( 08/05/2026 ).
Terbitnya SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Suberdi, salah satu pelapor nelayan Pantura, memberi sinyal kuat, bahwa desakan publik ikut memaksa adanya respon formal dari penyidik.
Menurut Ali topan, jika memang laporan kami ke BidPropam Polda tidak di tindak lanjuti, dalam waktu dekat secara substansif, kami juga akan terus mengawal, tidak hanya di tingkat Polda Jatim, kami siap membawa kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Pantura ke Mabes Polri, Ombudsman, Kompolnas dan DPR-RI.
” Jika Laporan Kami di BidPropam tidak ada perkembangan substantif, maka kami siap mengawal kasus ini tidak hanya di tingkat Polda Jatim saja, ke Mabes Polri, Ombudsman, Kompolnas bahkan ke DPR-RI,” tegas Ali topan.
Lebih lanjut, Ali Topan menegaskan jika penanganan perkara dugaan dana ganti rugi rumpon nelayan pantura ini, berjalan lamban dan semakin panjang waktu berlalu, tanpa langkah hukum yang tegas, di kwatirkan, semakin besar peluang kaburnya bukti bukti penting dalam perkara tersebut.
“Semakin lamban penangan perkara dugaan penggelapan ganti rugi rumpon nelayan Pantura, semakin besar peluang, kaburnya bukti bukti penting dalam perkara ini,” pungkasnya.
Perlu di ketahui SP2HP tertanggal 7 mei 2026, yang di tujukan ke subardi, pelapor. Nomor B /844/SP2HP – 9 /V/ Res,1.11/ 2026 / Ditreskrimum tersebut Merujuk pada laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025.
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Publisher: detikpost.id

