SUMENEP, Detikpost.id – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan menerapkan kebijakan penggunaan sepeda bagi seluruh pegawai dan tenaga kesehatan saat berangkat dan pulang kerja pada hari Rabu dan Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 tentang revisi penggunaan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM), yang kini diperluas penerapannya menjadi dua kali dalam sepekan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan konsumsi BBM sekaligus merespons tantangan kondisi energi global.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi energi dan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk membudayakan pola hidup sehat di kalangan pegawai rumah sakit.
“Seluruh pegawai kami dorong untuk bersepeda ke kantor, khususnya yang berdomisili tidak terlalu jauh, terutama pada hari Rabu dan Jumat. Ini bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus menjaga kesehatan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, dengan penambahan jadwal menjadi dua hari dalam sepekan, diharapkan kebiasaan hidup sehat semakin tertanam kuat di lingkungan internal rumah sakit. Selain itu, aktivitas bersepeda dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan serta mempererat kebersamaan antarpegawai.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap suasana lingkungan rumah sakit yang menjadi lebih asri, sejuk, dan minim kebisingan akibat berkurangnya penggunaan kendaraan bermotor. Kondisi ini dinilai turut memberikan kenyamanan bagi pasien dan keluarga yang sedang menjalani perawatan.
Melalui kebijakan ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mendukung program pemerintah daerah yang berkelanjutan, sekaligus mendorong terciptanya budaya hidup sehat dan ramah lingkungan di tengah masyarakat.









