LHOKSEUMAWE, Detikpost.id – 11 APRIL 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, yang juga selaku keluarga dari salah satu korban, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dua anak di Blang Kolam, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.
Saya selaku keluarga, saya minta jangan ada sosok yang merasa kebal hukum dalam kasus ini. Kasus ini akan saya kawal ketat sampai selesai, sampai kemeja hijau pengadilan,” tegas Rimung Buloh.
Lebih lanjut, Rimung Buloh mempertanyakan keseriusan pihak terkait sebelum laporan resmi diterima.
Kenapa setelah laporan diterima di Polres Lhokseumawe baru terlihat sibuk? Sebelumnya kemana saja? Apa emangnya merasa sok kebal hukum sehingga berani bertindak semena-mena?” tanyanya dengan nada keras.
Oleh karena itu, Rimung Buloh meminta kepada Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn. untuk segera bertindak tegas.
Saya minta kepada Pak Kasat Reskrim, Dr. Bustani, agar segera menangkap para pelaku tanpa memberi ampunan. Proses hukum harus berjalan maksimal dan tegas sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat,” tuntutnya.
KELUARGA TUNTUT SEKARANG JUGA! TAKUT ANAK DIPUKUL LAGI
Kedua keluarga korban menyampaikan protes keras dan meminta pihak kepolisian agar secepatnya menangkap dan memproses hukum para pelaku.
Menurut keterangan keluarga, penangkapan harus segera dilakukan karena para pelaku sudah berulang kali mengancam akan memukul anaknya lagi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Obaya di Sragen, Tersangka Akui Beli Barang Rp25,7 Juta untuk Dijual Lagi
Kami minta pelaku segera ditangkap, jangan beri ampunan. Mereka sudah berani mengancam akan memukul lagi, kami takut keselamatan anak-anak kami terancam,” tegas keluarga dengan emosi yang memuncak.
Dalam laporannya, peristiwa ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi Jannah dan Aisyah.















