Yang Terhormat Kapolres Pasuruan Kota Mohon Berantas Perjudian Semi Permanen di Kedawung Kulon

PASURUAN – Aktivitas perjudian sabung ayam dan Cap djikie masih saja terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pasuruan Kota yang terkesan kebal hukum.

 

Berbekal pengaduan dari masyarakat, Team investigasi media ini menemukan lokasi perjudian sabung ayam yang berada di Dusun Kebruk’an , Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

 

Tempat perjudian itu dimiliki oleh Fausan dan oknum Bandar lawas lainnya.

 

Salah satu warga setempat berinisial “TM” yang enggan di publikasi namanya saat di konfirmasi kemarin ( Rabu, 05-02-2025) ia mengatakan bahwa kalangan tersebut, “Bosnya bernama Fausan dan ada oknum bandar lawas , saya tidak berani bilang , sudah rahasia umum,” ucap TM

 

Dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan Cap djikie tersebut, Warga sekitar menjadi resah jika kampungnya digunakan untuk ajang berjudi.

 

“Terus terang saja sebenarnya saya Tidak suka kalau ada sabung ayam dan Cap djikie di kampung saya. Tapi mau gimana lagi, saya juga tidak berani buat melapor, habis tutup buka , tutup buka , kami berharap tidak ada perjudian di desa kami selamanya , kami sangat terganggu, seharusnya di musnahkan serius ” terang TM dengan nada geram.

 

“Yang ditakutkan bila dibiarkan saja nanti akan merusak kesehatan mental, finansial, dan pastinya tindakan kriminal akan meningkat, saya amati khususnya muda mudi saat ini krisis moral , apa mungkin dampak dari kegiatan ilegal namun seperti pembiaran , coba kalau pelaku di tangkap pasti akan jadi efek jera ” imbuhnya.

 

Perbuatan perjudian sudah jelas dilarang keras oleh Negara dan Agama yang diatur dalam undang- undang yang disebutkan.

 

Secara tinjauan hukum positif isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25.000.000.

 

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang gencar memberantas perjudian jenis judi Online (Judol), maupun judi Konvensional.

 

Warga berharap judol dan sejenisnya di seluruh Pasuruan juga ditindak tegas.

 

Begitu juga dengan Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang memback-up tidak akan di tolerir.

 

“Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto.

 

Masyarakat berharap agar Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polres Pasuruan kota beserta jajaranya agar segera menindak tegas pelaku perjudian sabung ayam dan menutup lokasi tersebut selama – lamanya, Jika masih tidak di respon berita ini akan running hingga benar – benar di berantas.

 

Tim – Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *