Lapor KAPOLRI 303 di Tulung Agung Di duga Kuat adanya Pembiaran dan merasa Kebal Hukum

Tulung Agung, Jawa Timur – Maraknya perjudian 303 sabung Ayam dan Dadu di Dusun : Penjalinan , Desa : Bendonosari, Kecamatan : Ngantru, Tulung Agung.

Duga’an kuat adanya pembiaran oleh oknum-oknum yang sengaja melancarkan aktivitas tersebut .

Hingga berita ini di release jurnalis media ini , Kamis, (06-02-2025) Di duga tidak tersentuh oleh (APH) Aparat Penegak Hukum.

 

Dari hasil Investigasi jurnalis Media ini hari Rabu, (05-02-2025) langsung terjun ke lokasi perjudian , Seperti melihat pemandangan yang mencengangkan.

Amazing…

Di himpun ,Berdasarkan temuan fakta di lapangan bahwa Setiap hari di Desa bendonosari ada kegiatan yang Ilegal. Namun , Fantastisnya Bangunan berdiri kokoh dan permanen seolah tempat itu legal.

 

Kegiatan perjudian Sabung Ayam dan Dadu diadakan secara teratur. Sehingga menarik minat sejumlah besar penjudi, Baikpun dari Wilayah sekitar maupun dari Luar Kota. Hasil omset giat tersebut jelas puluhan juta setiap hari.

 

Sebut saja Yuli. Yuli adalah Owner KALANGAN Di Dusun Penjalinan , Desa Bendonosari. Ya,, Dalam Dunia perjudian di wilayah tersebut bisa dikatakan menjadi tokoh kunci, Yuli adalah sebagai penyelenggara dan juga pendana semua acara tersebut. “Data falid nominal dana yuli ada di catatan jurnalis media ini”

 

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari tokoh masyarakat, warga setempat dan Mata jurnalis media ini. Beberapa warga Desa tersebut bertatement Perjudian ini sebagai wadah, Sumber penghasilan , dan Sarana hiburan, Yang penting aman dan kondusif ( luar biasa Tulung Agung)

 

Berdasarkan statement Nara sumber yang kami dapat , Sebut saja Mr xx , salah satu Nara sumber karena enggan di sebutkan namanya. Mengingat demi keamanan dan kenyamanan serta resiko .

” Apakah kira-kira pihak setempat sengaja tutup mata ya?

Apakah memang adanya pembiaran?

Kenapa seolah menjadi mata pencaharian ?

Apakah kira-kira sudah ada kontribusi untuk pihak setempat dan terkait ya ?

Kenapa tidak mengidahkan bahwa kegiatan tersebut melanggar norma Agama dan melanggar Undang- Undang RI ?

Apakah tidak berfikir bahwa dengan adanya aktifitas tersebut merusak generasi Bangsa ya termasuk anak-anak kami ?

Suka Heran para pelaku merasa kebal hukum ? ” Ungkap Mr. xx

“Segala pertanyaan terlontar dari nara sumber kami”.

 

“Jujur Kami sangat mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan jika di pelihara, ya termasuk kecanduan, masalah keuangan, ketidakstabilan sosial, Permasalahan rumah tangga, krisis akhlak, dan rusaknya mental generasi bangsa, takut saya , ngeri…. !! ” pungkas Mr xx sambil mengernyitkan alisnya.

 

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Dusun Penjalinan ,Desa Bendonosari , Kecamatan Ngantru , Tulung Agung , Jawa timur , Menjadi polemik yang kompleks dan bukan hal tabu untuk di perbincangkan.

 

Pertanyaan demi pertanyaan pun seputar Legalitas, Keamanan, Dan pengaruh sosial perjudian khususnya di wilayah Tulung Agung – Jawa timur , terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Siapa kah yang mem back-up ?

 

Sementara itu, Perbincangan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal, mengingat kegiatan tersebut pro dan kontra , pro bagi yang mengambil keuntungan dengan adanya kegiatan tersebut (bukan rahasia)

 

JELAS tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia dan hukumannya tentang perjudian.

JELAS Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.

 

Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara. Semoga pihak terkait segera Menutup, Membongkar, Dan Memusnahkan Kalangan tersebut . menghukum para pelaku supaya mendapatkan efek jera, tidak ada lagi aksi maksiat yang mendarah daging di Tulung agung.

 

Di Mohon Kepada yang terhormat Kapolres Tulung Agung dan Kapolda Jatim segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian di Tulung agung.

Berita ini akan terus running hingga kemaksiatan benar – benar di tindak .

Berita ini bersambung …

 

Tim – Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *