Wisata Pante Kirou Diduga Tanpa Izin dan Telah Menelan Korban Jiwa, Samsul Bahri Sekretaris APPI Aceh Utara Soroti Pelanggaran dan Risiko Keselamatan

ACEH UTARA, ( DetikPost.id ) 9 Agustus 2026 — Tempat wisata yang terletak di Pante Kirou Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, kini menjadi sorotan tajam. Terletak di pinggir sungai yang dianggap strategis, lokasi ini diketahui ramai dikunjungi wisatawan hampir setiap hari. Namun, sangat disayangkan, tempat wisata tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi dan baru-baru ini dilaporkan telah menelan korban jiwa.

Korban yang meninggal dunia di lokasi wisata tersebut bernama Ryan Alfiansyah, beralamat di Jalan Stadion, Komplek PLN No. 11, Lingkungan Pase, Paya Bujok, Langsa. Jenazah korban telah diantar pulang ke kediaman keluarganya di Langsa,sekitar pukul 17 wib sore tadi

Menurut Samsul Bahri, Sekretaris APPI Aceh Utara, keberadaan wisata yang beroperasi tanpa izin seperti ini merupakan pelanggaran serius. Selain melanggar aturan perizinan, ketiadaan izin juga berarti tempat tersebut belum melalui penilaian kelayakan, keamanan, dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Jika benar tempat wisata ini beroperasi tanpa izin dan telah menelan korban jiwa, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif — melainkan tanggung jawab hukum yang berat. Lokasinya berada di pinggir sungai yang berisiko tinggi, namun sepertinya tidak ada fasilitas pengamanan, petugas pengawas, maupun rencana tanggap darurat yang memadai,” ujar Samsul Bahri.

Baca Juga:  RPMM Relawan Petani Milenial Gelar Aksi Sosial dan Silaturahmi dengan Bupati Aceh Timur

APPI Aceh Utara juga telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada ANUAR Geuchik Gampong Blang Pante melalui telepon genggam terkait status perizinan wisata yang dikelola di gampong tersebut, namun telepon tidak diangkat hingga saat ini.

APPI Aceh Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satpol PP, untuk:

1. Segera melakukan pengecekan dan verifikasi status perizinan tempat wisata tersebut;

2. Menghentikan sementara operasional jika terbukti belum memiliki izin yang sah;

3. Menyelidiki kasus korban jiwa dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

4. Memberikan sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat tidak mengunjungi tempat wisata yang belum memenuhi standar keamanan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan tempat yang dikunjungi telah memiliki izin resmi demi keselamatan bersama.

Baca Juga:  Kereta Haifeng Tiba di Indonesia!  Taiwan Travel Fair di Jakarta Tampilkan Pesona Pariwisata Taiwan yang Romantis

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Pasal 14 ayat (1): Setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat (1): Pengusaha pariwisata wajib memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi wisatawan.

Pasal 40 ayat (1): Menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa izin dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

– Pasal 41: Jika menyebabkan orang mati atau luka berat, ancaman pidana dapat diperberat sesuai KUHP.

2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Setiap pemanfaatan ruang wajib memiliki izin. Pengelolaan wisata tanpa izin pemanfaatan ruang merupakan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara tentang Perizinan dan Usaha Pariwisata

Wajib memiliki: Izin Lokasi, Izin Usaha Pariwisata, dan Rekomendasi Kelayakan Keamanan & Keselamatan. Tanpa dokumen tersebut, operasional dianggap ilegal.

4. KUHP — Pasal 359

Jika kelalaian akibat tidak adanya standar keamanan menyebabkan korban jiwa, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *