Polresta Surakarta – Polda Jateng – Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap perkara dugaan tindak pidana penjualan bayi yang terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial MDS (20) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani, dalam konferensi pers di Lobby Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/9/2026).
AKBP Heru menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta. Setelah melahirkan, tersangka mengaku tidak sanggup merawat anaknya.
Pada 8 Agustus 2026, tersangka membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Jebres. Tersangka kemudian menghubungi salah seorang saksi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup merawat bayi tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, salah seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi,” jelas AKBP Heru.
Keesokan harinya, pria tersebut kembali datang dengan membawa perlengkapan bayi berupa kain jarik dan popok.
Selanjutnya, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres, Surakarta. Dalam pertemuan tersebut, bayi laki-laki itu diserahkan kepada calon pembeli.
Dari hasil penyidikan, setelah penyerahan bayi tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta. Uang itu kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang sekitar Rp4 juta, sedangkan sisanya yang Rp 2 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut telah habis digunakan.
Penyidik juga mendalami riwayat tersangka dan menemukan fakta bahwa sebelumnya tersangka pernah berencana menjual bayi pertamanya dengan nilai Rp15 juta. Namun, rencana transaksi tersebut tidak terlaksana.
Bayi pertama tersangka selanjutnya dititipkan kepada keluarga salah seorang saksi untuk dirawat dan saat ini telah berusia sekitar satu tahun.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta menetapkan MDS sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk warna biru, dan satu stel pakaian bayi. Terhadap bayi tersebut, kepolisian memastikan penanganan dan perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
AKBP Heru menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak setiap dugaan tindak pidana yang dapat mengancam hak, keselamatan, dan masa depan anak.
“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak. Karena itu, setiap proses penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Wakapolresta.
Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Apabila terdapat kondisi orang tua yang mengalami kesulitan dalam merawat anak, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan menempuh prosedur resmi sehingga hak serta kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi,” imbaunya.

