Tuha Peut Gampong Blang Majron Pertanyakan Kejelasan Aset dan Dana Desa kepada Camat Syamtalira Bayu

ACEH UTARA ( DETIK POST.ID ) – Tuha Peut Gampong Blang Majron secara resmi melayangkan surat kepada Camat Syamtalira Bayu, Muslem, S.Sos., M.M, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan dan keuangan gampong. Surat tersebut menyoroti beberapa poin penting yang dinilai belum transparan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

 

Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah pengembalian aset desa setelah berakhirnya masa jabatan Geuchik definitif (nonaktif) Gampong Blang Majron pada tanggal 2 Januari 2026. Hingga saat ini, Tuha Peut mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengembalian dan pengamanan aset desa melalui pihak Kecamatan Syamtalira Bayu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, LKPPG TA 2024, LAMJ, dan LKPPG TA 2025 juga belum disampaikan kepada Tuha Peut.

Baca Juga:  Peras Para Korbannya, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

 

Selain masalah aset, Tuha Peut juga mempertanyakan realisasi dan penggunaan Dana Desa Tahap I (60%) TA 2025 yang bernilai kurang lebih Rp465.936.000. Begitu pula dengan Alokasi Dana Gampong (ADG) TA 2025, hingga kini belum ada kejelasan informasi yang diterima terkait realisasi dan penggunaannya.

 

Tidak hanya itu, Tuha Peut juga meminta penjelasan dan arahan dari pihak kecamatan terkait tidak cairnya Dana Desa Tahap II (40%), mengingat hal ini berdampak langsung kepada masyarakat, khususnya penerima BLT Desa serta pelaksanaan pembangunan TA 2025.

 

Masalah lain yang disoroti adalah terkait Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sejak awal masa jabatan Geuchik hingga berakhirnya jabatan yang bersangkutan, Tuha Peut mengaku belum menerima informasi yang jelas mengenai pengelolaan, realisasi anggaran, maupun kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga:  Wujud Nyata Pelayanan kepada Masyarakat, Satlantas Polres Boyolali Hadir di Seluruh Titik Jalan dalam Operasi Lilin Candi 2025

 

Terakhir, Tuha Peut juga menanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Utara TA 2024. Berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan Inspektorat Aceh Utara, terdapat temuan dalam LHP tersebut. Namun, hingga saat ini Tuha Peut belum memperoleh informasi lanjutan terkait tindak lanjutnya.

 

Dengan adanya surat ini, Tuha Peut Gampong Blang Majron berharap Bapak Camat berkenan memberikan penjelasan, arahan, serta langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan kecamatan, demi menjaga transparansi dan kepastian bagi masyarakat Gampong Blang Majron.

 

>>>>>>{ YUS }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *