Tawuran Direncanakan Lewat Medsos, Polres Kendal Tangkap 4 Pemuda dan Sita 4 Sajam

KENDAL, Detikpost.id — Polres Kendal menggagalkan dugaan aksi tawuran antarkelompok remaja yang direncanakan melalui media sosial dengan mengamankan empat pemuda, tiga di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R.P. (15), R.A.W. (16), M.I.P.P. (17), dan M.K. (18). Mereka diduga mempersiapkan aksi tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok lain melalui media sosial. Polisi juga mengamankan empat bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel Piket Intel Polres Kendal melaksanakan patroli siber pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil pemantauan media sosial, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa rombongan remaja yang diduga tengah bersiap melakukan tawuran sambil mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam.

“Begitu informasi tersebut diperoleh, anggota langsung melakukan mitigasi, profiling, dan penelusuran terhadap identitas kelompok tersebut. Kami tidak menunggu sampai terjadi bentrokan. Pencegahan menjadi prioritas utama agar tidak ada korban luka maupun korban jiwa,” ujar AKBP Ratna Quratul Ainy.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah, Respons Cepat Pamapta dan Inafis Polres Sragen Lakukan Evakuasi serta Olah TKP

Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap para pemuda. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mempersiapkan diri menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok lain.

Kapolres menegaskan, dalam penanganan perkara ini kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dan humanis, terutama terhadap pelaku yang masih berstatus anak, tanpa mengesampingkan proses hukum.

“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan langkah yang profesional dan terukur. Selain penegakan hukum, kami juga melibatkan perangkat desa dan masyarakat agar proses penanganan berjalan humanis, khususnya terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Namun, perlu dipahami bahwa status anak tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga menggunakan modus konvoi sepeda motor menuju lokasi tawuran sambil membawa senjata tajam. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah corbek sepanjang sekitar 160 sentimeter dan tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 130 sentimeter, 110 sentimeter, dan 70 sentimeter. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, tiga telepon seluler, pakaian yang dikenakan saat kejadian, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Cermati Dinamika Politik Pasca Pilkada, Organisasi Pemuda Dan Kemahasiswaan PMKRI Cab. MAUMERE DAN PMKRI CAB. ENDE Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas 

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya patroli siber dalam mengantisipasi tindak kriminal yang kini banyak diawali melalui media sosial.

“Kami melihat adanya perubahan pola kejahatan. Tawuran sekarang tidak lagi direncanakan secara langsung, tetapi melalui media sosial. Karena itu patroli siber terus kami optimalkan untuk mendeteksi ajakan, provokasi, maupun pergerakan kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Siapa pun yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk merencanakan aksi kekerasan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kendal memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan patroli lapangan serta memperkuat sinergi dengan sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan orang tua guna mencegah aksi tawuran remaja. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi ajakan tawuran maupun kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *