SPPG Berdiri di Lahan LSD Disorot, Publik Menunggu Jawaban Suroto Selaku Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen

SRAGEN, Detikpost.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sragen kembali menuai sorotan. Kali ini bukan soal menu, bukan pula sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berdiri di atas lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pertanyaan publik pun mengarah kepada pemerintah daerah: siapa yang melakukan verifikasi lokasi sebelum SPPG dibangun? Siapa yang memastikan status lahannya? Dan bagaimana mungkin pembangunan fasilitas program pemerintah dapat berjalan apabila status dan legalitas lahannya masih menyisakan persoalan?

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut menjadi semakin serius karena Wakil Bupati Sragen Suroto juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya mencatat Suroto sebagai Ketua Satgas MBG sekaligus pejabat yang terlibat langsung dalam pengawasan dan koordinasi pelaksanaan program tersebut.

Jangan Sampai Program Baik Berdiri di Atas Persoalan Hukum

MBG merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan penting. Namun, tujuan baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan mengenai tata ruang, pertanahan, perizinan, maupun perlindungan lahan pangan.

Apalagi persoalan ini bukan lagi sekadar isu yang beredar di masyarakat.

Pada September 2026, Suroto sendiri menyampaikan bahwa sekitar 60 dari 122 SPPG yang beroperasi di Sragen belum menyelesaikan perizinan. Persoalan tersebut disebut termasuk berkaitan dengan status lahan sawah dilindungi (LSD). Suroto juga menyatakan pemerintah daerah tetap harus menegakkan aturan yang berlaku meskipun MBG merupakan program pemerintah pusat.

Baca Juga:  Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H Beserta Jajarannya Laksanakan Pengamanan Pengerukan Saluran Irigasi

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:

Jika persoalan LSD sudah diketahui, mengapa masih ada SPPG yang berdiri atau beroperasi di lokasi yang status lahannya belum jelas?

Siapa yang meloloskan lokasi tersebut?

Apakah verifikasi dilakukan sebelum pembangunan atau baru dilakukan setelah persoalan mencuat?

Suroto Jangan Hanya Bicara Pengawasan

Sebagai Ketua Satgas MBG, Suroto sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus berjalan sesuai standar dan regulasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberitakan bahwa Suroto menekankan pentingnya koordinasi serta pengawasan dalam pelaksanaan SPPG.

Karena itu, ketika muncul persoalan terkait status LSD, publik wajar meminta penjelasan secara terbuka.

Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam rantai pengawasan.

Jika lokasi SPPG memang berada di lahan LSD, masyarakat berhak mengetahui:

1. Siapa yang mengusulkan lokasi tersebut?

2. Siapa yang melakukan verifikasi status tanah?

3. Apakah sudah ada rekomendasi dan persetujuan dari instansi berwenang?

4. Apakah pembangunan dilakukan sebelum seluruh perizinan selesai?

5. Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian?

6. Apakah SPPG tersebut akan dihentikan, diperbaiki administrasinya, atau direlokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan kalimat normatif semata.

Program Pemerintah Bukan Berarti Bebas Aturan

Persoalan menjadi semakin penting karena jumlah SPPG di Sragen terus berkembang. Pada Juni 2026, diberitakan terdapat 117 SPPG yang telah berjalan, sementara sejumlah lainnya masih dalam tahap melengkapi administrasi dan pembangunan. Satgas MBG saat itu juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPPG.

Baca Juga:  Terpisah dari Rombongan Mudik, Reno Kembali Bergabung Berkat Sigapnya Petugas Rest Area Sragen

Artinya, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal—mulai dari penentuan lokasi, status tanah, perizinan, pembangunan hingga operasional.

Jangan sampai setelah bangunan berdiri dan program berjalan, baru kemudian persoalan legalitas lahan dipersoalkan.

Sebab jika benar terdapat persoalan pada status lahan, pertanyaannya sederhana:

Mengapa baru sekarang menjadi persoalan?

Publik Menunggu Ketegasan

Suroto sebagai Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG kini dituntut tidak sekadar memberikan pernyataan bahwa perizinan harus dipenuhi.

Publik membutuhkan transparansi dan tindakan konkret

Jika SPPG tersebut ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan, tunjukkan dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat.

Namun apabila benar terdapat pembangunan di atas lahan LSD tanpa prosedur yang semestinya, maka harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab, apa langkah pemerintah, dan bagaimana penyelesaiannya.

Sebab prinsipnya jelas:

Program MBG harus berjalan. Tetapi aturan pertanahan juga harus dihormati.

Jangan sampai niat memberikan makanan bergizi kepada masyarakat justru meninggalkan persoalan tata ruang dan pertanahan yang harus dibereskan di kemudian hari.

Kini publik menunggu: Suroto akan menjelaskan secara terbuka, atau persoalan ini kembali berhenti pada pernyataan normatif?

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Suroto, Pemerintah Kabupaten Sragen, Satgas MBG, pengelola SPPG, serta instansi pertanahan terkait.

Status LSD dan legalitas setiap lokasi perlu dibuktikan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi maupun dugaan. (Tim-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *