SRAGEN, Detikpost.id — Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sragen mendapat perhatian dari kalangan aktivis. Aktivis Sragen yang dikenal dengan sapaan “Mas Jian” menyoroti pentingnya pelaksanaan proses lelang yang dilakukan secara normatif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mas Jian, proses pengadaan pemerintah merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara maupun daerah berjalan secara efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam setiap proses pengadaan, seluruh peserta maupun masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa prosesnya berjalan sesuai aturan, transparan dan tidak diskriminatif,” ujar Mas Jian.
Ia menilai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memiliki posisi strategis dalam menjaga agar proses pemilihan penyedia berlangsung sesuai ketentuan. Karena itu, setiap tahapan pengadaan perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mas Jian juga meminta agar persyaratan dalam proses tender atau lelang benar-benar mengacu pada ketentuan yang berlaku serta kebutuhan pekerjaan. Menurutnya, persyaratan pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi merugikan peserta maupun kepentingan publik.
“Yang kami soroti bukan siapa yang menang atau kalah dalam lelang. Yang terpenting adalah apakah seluruh prosesnya sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar informasi mengenai proses pengadaan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Mas Jian berharap UKPBJ Kabupaten Sragen dapat memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan atau dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan tertentu. Klarifikasi secara terbuka, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu akan lebih baik apabila dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi prasangka,” katanya.
Sementara itu, terkait proses pengadaan yang menjadi sorotan, diperlukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen serta tahapan pelaksanaannya sebelum dapat disimpulkan terdapat atau tidak terdapat pelanggaran.
UKPBJ sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengadaan diharapkan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, menjaga independensi proses pemilihan penyedia, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan masyarakat terhadap proses pengadaan juga dinilai merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan berdasarkan data, dokumen, dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, proses pengadaan di Kabupaten Sragen diharapkan dapat berjalan secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, penyedia jasa, dan masyarakat.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari UKPBJ atau pihak terkait lainnya. Redaksi memberi ruang hak jawab dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait untuk keberimbangan informasi dan berita sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim-Red)














