Warsito Direktur Utama PT Berita Istana Negara Angkat Bicara Soal Lahan LSD yang Dibangun Pabrik, Properti dan Proyek di Sragen

SRAGEN, Detikpost.id — Maraknya pembangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perhatian sejumlah pihak. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan serius, terutama ketika lahan yang telah ditetapkan untuk dilindungi justru diduga dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik, kawasan properti maupun berbagai proyek lainnya.

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan area sawah yang telah ditetapkan pemerintah untuk dijaga keberadaannya dan dikendalikan agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan menjadi bangunan maupun penggunaan nonpertanian lainnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah bersama instansi terkait perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pembangunan yang berada di atas lahan yang masuk dalam peta LSD.

“Warga Sragen banyak yang pintar, tetapi jangan sampai kepintaran itu justru digunakan untuk mencari celah dan melanggar aturan. Kalau memang lahannya masuk LSD, ya harus dilihat dan dicek sesuai aturan yang berlaku,” tegas Warsito.

Warsito yang dikenal aktif mengamati berbagai persoalan pembangunan, proyek pemerintah, kawasan properti hingga aktivitas industri di wilayah Sragen menegaskan bahwa dugaan pembangunan di atas LSD tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Baca Juga:  Kepala BGN: Instruksi Presiden Seluruh SPPG Akan Seperti SPPG Polri

Menurutnya, apabila ditemukan pembangunan yang memang berada di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD dan tidak memiliki dasar perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan, maka harus dilakukan penindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Saya melihat berbagai proyek pemerintah, properti maupun pabrik. Kalau ada yang masih berada di atas lahan LSD, perlu dilakukan pengecekan secara serius. Jangan sampai aturan dibuat untuk dilanggar. Kalau terbukti melanggar, tentu harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Status LSD Tidak Bisa Diabaikan ; Warsito juga menyoroti pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha mengenai status lahan yang telah masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi.

Ia menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD tidak dapat begitu saja dialihfungsikan hanya karena seseorang memiliki hak atas tanah ataupun izin usaha.

“Kalau tanah itu sudah masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi, status tersebut harus dihormati. Kepemilikan hak atas tanah atau izin usaha bukan berarti otomatis memberikan kebebasan untuk mengubah fungsi lahannya menjadi pabrik, properti atau proyek lainnya,” kata Warsito.

Menurut dia, setiap rencana perubahan fungsi lahan harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen serta kesesuaian tata ruang sebelum sebuah pembangunan dilaksanakan.

Warsito menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pembangunan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan.

“Jangan hanya melihat nilai investasi dan pembangunan. Sawah juga mempunyai fungsi penting bagi kehidupan masyarakat. Kalau lahan pertanian terus berkurang tanpa pengendalian, dampaknya bisa panjang terhadap ketahanan pangan,” jelasnya.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Bekali Warga Plosokerep Edukasi Hukum Terkait Perlindungan Anak

Lebih lanjut, Warsito meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pemetaan serta verifikasi terhadap proyek-proyek yang diduga berdiri di atas lahan LSD.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah suatu pembangunan telah sesuai dengan tata ruang, status tanah, serta ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian.

Ia juga mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat kecil, tetapi juga terhadap pembangunan berskala besar.

“Aturan harus berlaku sama. Jangan sampai masyarakat kecil diawasi ketat, sementara pembangunan besar yang diduga bermasalah justru dibiarkan. Kalau memang sesuai aturan, silakan berjalan. Kalau tidak sesuai, ya harus ada tindakan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Warsito menambahkan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan perlindungan LSD benar-benar berjalan di lapangan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Yang paling penting adalah keterbukaan. Cek petanya, cek dokumennya, cek perizinannya dan cek proses perubahan penggunaannya. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan takut untuk menindak,” pungkas Warsito.

Catatan: Status suatu bidang tanah sebagai LSD dan legalitas pembangunan perlu diverifikasi melalui peta LSD, dokumen pertanahan, tata ruang, serta data/perizinan dari instansi berwenang sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. (Tim:Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *