BLITAR, Detikpost.id – Masyarakat Kabupaten Blitar kini semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling. Program ini hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan mudah dijangkau tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Layanan Samsat Keliling diselenggarakan di sejumlah titik strategis di Kabupaten Blitar dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Keberadaan Samsat Keliling memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Selain lebih praktis dan efisien karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat, proses pelayanan juga relatif lebih cepat karena difokuskan pada pembayaran pajak tahunan. Layanan ini juga menjangkau berbagai wilayah sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan.
Dengan kemudahan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat. Kepatuhan wajib pajak dinilai penting sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, serta bukti pelunasan PKB tahun sebelumnya apabila tersedia. Namun, perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk layanan balik nama kendaraan, perpanjangan STNK lima tahunan, maupun perubahan data kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk.
Adapun jadwal pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Blitar sebagai berikut:
Senin dan Kamis: Pasar Gawang Bakung, pukul 08.00–12.00 WIB.
Selasa dan Jumat: Halaman Kantor Kecamatan Gandusari, pukul 08.00–12.00 WIB.
Rabu: Halaman Kantor Kelurahan Kademangan, pukul 08.00–12.00 WIB.
Jumat: Halaman Kantor Kecamatan Panggungrejo, pukul 08.00–12.00 WIB.
Sabtu: Halaman Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, pukul 08.00–12.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.

