Pembangunan Desa di Cot Tupah Terancam, Ketua Tuha Peut Diduga Rampas Buku Rekening: Melanggar UU Desa?

Oplus_131072

ACEH UTARA ( DETIK POST.ID ) – Gampong Cot Tupah, Kecamatan Paya Bakong, kini berada di ambang ketidakpastian. Pembangunan tahap kedua terancam terhenti akibat dugaan tindakan Ketua Tuha Peut setempat, Herman, yang dituding merampas buku rekening gampong.

 

Geuchik Cot Tupah, Bukhari, menyampaikan kekecewaannya atas insiden ini. “Dana di rekening itu sangat vital untuk pembangunan gampong. Alasan hutang tidak bisa dibenarkan! Jika ada masalah hutang piutang, mari selesaikan secara hukum,” tegas Bukhari, Selasa (6/1/2026).

 

Bukhari menilai tindakan Herman telah melampaui wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Seharusnya dia memahami tugas pokok dan fungsi Tuha Peut yang diatur dalam UU Desa. Mengambil paksa buku rekening desa jelas melanggar aturan dan mengganggu tata kelola keuangan gampong yang seharusnya transparan dan akuntabel,” tambahnya.

 

Selain dugaan perampasan buku rekening, Bukhari juga menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Herman. Menurut Bukhari, Herman diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah rumah sakit, sementara secara bersamaan menjabat sebagai Ketua Tuha Phet.

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri jelas tidak membenarkan rangkap jabatan seperti ini. Hal ini juga bertentangan dengan semangat UU Desa yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas,” ujar Bukhari.

 

Bukhari berharap Bupati Aceh Utara dan Camat Paya Bakong segera turun tangan menindaklanjuti kedua dugaan ini agar pembangunan dan tata kelola gampong tidak terus terganggu. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Upaya konfirmasi dan klarifikasi dari Herman selaku pihak yang diduga belum berhasil dilakukan. Pihak media telah mencoba menghubungi Herman melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan respons.

 

Dengan adanya dua laporan ini, kelancaran pembangunan fisik Gampong Cot Tupah yang ditargetkan rampung pada 2025 terancam. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana.

 

penulis>>{ Rimung }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *