Responsif Aparat Penegak Hukum Terkait Pengaduan Masyarakat dan Pemberitaan Online

Pasuruan – Jajaran Polsek Grati dan Polresta Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan adanya arena judi sabung ayam Di Desa Kedawung Kulon dan Desa Semambung, Kecamatan Grati, Kab Pasuruan. Sabtu, ( 08/11/2025).

 

Kapolsek Grati H. Prasetya Budiarto, S.H.M.Hum. dan Kanit Reskrim Polsek Grati menyampaikan, tindakan tersebut merupakan bentuk respon cepat terhadap informasi masyarakat mengenai praktik perjudian di wilayah hukumnya.

 

“Begitu kami menerima informasi, personel langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin aktivitas seperti ini mencoreng ketertiban di wilayah hukum Polsek Grati,” tegas AKP – H. PRASETYO BUDIARTO, S.H. M.Hum.

Baca Juga:  Kapolres Sragen Sapa Pengunjung Pagelaran Musik OM Lorenza, Jelang HUT RI Ke-80 di Sukodono, Pengamanan Berlangsung Kondusif

 

Setibanya di lokasi, tim yang terdiri dari Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek grati bersama anggota.

Kanit Resmob Wil timur Polres Pasuruan kota “Aipda byantara adi pamungkas, S.H , bersama anggota Mendapati area bekas arena sabung ayam yang berada di tengah kebun.

Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut, di antaranya dua sangkar ayam bambu berukuran satu meter, alas arena sabung ayam.

Baca Juga:  Oknum Staf Humas PTPN. IV Regional 6 Langsa Tantang Duel Wartawan

 

Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan disaksikan Ketua RT setempat, sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan perjudian tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan masyarakat.

 

“Selain pemusnahan, kami juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti,” tambah Kanit Reskrim Polsek Grati.

 

Ia menegaskan, Polsek Grati tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.“Kami ingin menjaga Grati tetap aman, kondusif, dan bersih dari penyakit masyarakat,” tegasnya.  (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *