LHOKSEUMAWE ( DetikPost.id ) — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial A (Amirudin), 60 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, pada Selasa (18/8/2026) siang.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dalam perkara tersebut.
Perkara bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar didatangi Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh tersangka Amirudin ke Kantor DPRK Kota Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah tudingan terhadap pelapor.
Selanjutnya, pelapor menerima surat somasi serupa yang dikirimkan ke Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut juga diketahui diterima oleh sejumlah pihak lainnya.
Atas surat somasi tersebut, Dr. Sayuti Abu Bakar kemudian melaporkan Amirudin ke Polres Lhokseumawe pada 8 Juni 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta meminta keterangan ahli. Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Amirudin sebagai tersangka.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa surat somasi kedua dan terakhir yang menjadi objek perkara memang dibuat dan dikirimkan sesuai dengan tembusan surat tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 KUHP, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.


