Ungkap Pencurian Gudang Pakaian Kuta Blang, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Lhokseumawe ( DetikPost.id ) — Polres Lhokseumawe melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian senilai ratusan juta rupiah di Gudang Pakaian Astro, Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Selasa (18/8/2026).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok peran, yaitu pelaku utama pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Kronologi Kejadian

Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihak korban bernama MIS menyadari adanya kehilangan barang berupa pakaian bermerek dalam jumlah besar dari gudangnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat adanya perusakan pada bagian pengamanan belakang gudang yang menjadi titik masuk para pelaku.

Baca Juga:  Polres Pekalongan Kota Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian terhadap Masyarakat

Kasus ini semakin terungkap ketika korban mendapat informasi dari warga sekitar mengenai adanya penjualan pakaian bermerek tanpa dokumen yang sah. Setelah dikonfirmasi kesesuaian barangnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Identitas Para Tersangka

Kelompok Pelaku Pencurian:

Sayed Khadafi (SK), warga Meunasah Panggoy, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe

Muhammad Hadi (MHN), warga Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe

Kelompok Penadah:

Faujan (FS), warga Bate Dabai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen

Mulyadi (MD), warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe

Kerugian & Barang Bukti

Baca Juga:  Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp410 juta, termasuk pakaian bermerek premium seperti Louis Vuitton. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 1 unit rekaman CCTV dan 84 potong pakaian bermerek. Sebanyak 916 potong pakaian lainnya yang sudah diserahkan dan dijual oleh para penadah kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti untuk dilacak kembali.

Ancaman Pidana

Pelaku pencurian: Dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), terancam penjara paling lama 7 tahun.

Penadah barang curian: Dijerat Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), terancam penjara paling lama 6 tahun serta denda Kategori III.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *