Leuser di Ujung Tanduk: Kelalaian Politik Dinilai Mempercepat Kehancuran Ekosistem Terakhir Sumatra

Aceh ( DETIK POST.ID ) — Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kini berada di titik kritis. Perambahan hutan, perkebunan sawit ilegal, pembalakan liar, pembukaan jalan, serta alih fungsi lahan terus terjadi tanpa kendali. Kerusakan yang berlangsung masif ini tidak hanya menggerus hutan, tetapi juga memicu krisis ekologis dan kemanusiaan yang kian nyata dan berulang.

 

Bentang alam seluas sekitar 2,6 juta hektare yang membentang di Aceh dan Sumatra Utara itu mengalami degradasi serius. Aktivitas ilegal yang merajalela di kawasan hutan lindung telah menghancurkan habitat satwa-satwa kunci dunia, seperti orangutan Sumatra, badak Sumatra, gajah Sumatra, dan harimau Sumatra seluruhnya berstatus terancam punah.

 

Kerusakan Leuser tidak lagi sebatas isu lingkungan. Dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Konflik satwa-manusia meningkat tajam akibat menyempitnya ruang hidup satwa liar. Banjir bandang dan tanah longsor terus berulang di wilayah penyangga Leuser, menjadi bukti runtuhnya fungsi ekologis hutan sebagai pengatur tata air dan pelindung kehidupan manusia.

 

Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh, Dr. TM Zulfikar, menegaskan bahwa kehancuran Ekosistem Leuser tidak bisa semata-mata disalahkan pada pelaku ilegal di lapangan. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada kelalaian politik dan kebijakan yang gagal berpihak pada konservasi.

 

Perambahan dan pembalakan liar memang terjadi, tetapi yang paling berbahaya adalah kelalaian politik. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh justru mengancam keberlanjutan Ekosistem Leuser. Akibatnya, banjir, longsor, dan konflik satwa-manusia terus berulang,” tegas TM Zulfikar.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jatim Panen Raya

 

Ia menekankan, Leuser seharusnya diperlakukan sebagai benteng ekologis terakhir di Sumatra, bukan dikompromikan demi kepentingan jangka pendek yang mengorbankan masa depan.

 

Secara tegas, TM Zulfikar menyoroti peran DPR Aceh dalam krisis ini. Ia menyebut kegagalan DPR Aceh dalam memasukkan perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser secara tegas, utuh, dan mengikat ke dalam Qanun RTRW Aceh sebagai fakta paling mendasar yang tak terbantahkan.

 

Ini bukan kesalahan teknis administratif. Ini adalah kesalahan politik. Dan dampaknya kini menjelma menjadi krisis ekologis sekaligus krisis kemanusiaan,” ujarnya.

 

Menurutnya, DPR Aceh terkesan lebih sibuk memprioritaskan isu-isu politik simbolik, seperti wacana kedaulatan Aceh, ketimbang menghadapi ancaman nyata kehancuran Kawasan Ekosistem Leuser. Padahal, rusaknya Leuser berarti hilangnya sumber air, pangan, keselamatan, dan masa depan generasi Aceh.

 

TM Zulfikar bahkan menyebut kehancuran Leuser sebagai bentuk “genosida ekologis”, karena menghilangkan basis kehidupan manusia dan makhluk hidup lain secara sistematis dan perlahan.

 

Meski berbagai upaya rehabilitasi hutan dan penertiban aktivitas ilegal telah dilakukan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, lemahnya tata kelola serta penegakan hukum membuat upaya tersebut tidak mampu menahan laju kerusakan.

 

Para pegiat lingkungan memperingatkan, tanpa perubahan arah kebijakan yang tegas dan keberpihakan politik yang nyata terhadap perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser, kehancuran total hanya tinggal menunggu waktu—dengan konsekuensi ekologis, sosial, dan kemanusiaan yang jauh lebih besar.

 

Penulis>>{ rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *