Lakukan Demo ke DPRD Dan Pemkab Sampang, PMII Soroti Kerusakan Lingkungan di Sampang 2026

Caption: Latifah korlap aksi demo PMII di depan kantor DPRD Sampang, terkait galian C( dok: soleh/detikpost.id).

Sampang – detikpost.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan aksi demontrasi ke DPRD Dan Pemkab Sampang, soroti kerusakan lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas tambang galian c, Selasa (21/04/2026).

Aksi demontrasi tersebut diikuti puluhan anggota PMII sambil membentangkan poster, dan yel yel sebagai bentuk protes, atas kerusakan lingkungan yang semakin parah, yang menyebabkan kerugian masyarakat Sampang.

Menurut korlap aksi, Dahlan, dalam orasinya menyampaikan, kerusakan akibat aktivitas tambang galian c di kabupaten sampang, tidak bisa di biarkan, karena sudah terlalu parah merusak lingkungan yang beresiko terhadap sosioekologi.

” Kerusakan yang di timbulkan oleh aktivitas tambang galian c sudah sangat parah, yang berakibat meningkatnya risiko sosioekologi,” tegasnya.

Sementara, korlap aksi, Latifah, tegaskan aksi dari PMII ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kinerja DPRD dan pemerintah daerah, terhadap lemahnya pengawasan.

” Aksi ini merupakan bentuk protes kepada DPRD sebagai wakil rakyat yang ada di dewan yang terhormat, serta kepada pemerintah daerah, terhadap lemahnya pengawasan dari aktivitas tambang galian c yang dibiarkan merusak lingkungan yang semakin masif,” ucapnya.

Dalam aksi di depan kantor dewan rakyat yang terhormat, aksi massa sempat meminta agar di temui ketua DPRD kabupaten Sampang, namun , ketua dewan yang terhormat tersebut tidak bisa .nemuin massa dengan alasan masih ada bimtek di luar kota.

“Kami meminta ketua dewan yang terhormat untuk menemui kami, kami disini hadir ingin meminta penjelasan dan menyampaikan aspirasi rakyat, terkait kerusakan lingkungan yang semakin masif, yang di timbulkan aktivitas tambang galian c di Sampang,” tambahnya.

Adapun dalam aksinya PMII mengajukan 10 tuntutan, di antaranya:
1. Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan tambang galian c di kabupaten Sampang
2. Hentikan sementara seluruh aktivitas tambang galian c, yang tidak mempunyai ijin resmi dan yang melanggar undang undang.
3. Melakukan revisi peraturan daerah ( perda ) tentang, detail rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan melarang keras pertambangan di area dekat pemukiman dan hutan lindung.
4. Pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Sampang, wajib melakukan inspeksi secara langsung ke seluruh lokasi tambang di kabupaten Sampang.
5. Melakukan evaluasi total terhadap galian c yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang.
6. Mendesak pemerintah daerah dan DPRD Sampang, untuk menertibkan dan mewajibkan perbaikan infrastruktur kepada seluruh pelaku tambang .
7. Melakukan kajian ulang seluruh ijin reklamasi dan sedimentasi laut, serta hentikan aktivitas reklamasi dan pengerukan yang berpotensi merusak ekosistem wilayah pesisir.
8. Melakukan restorasi mangrove yang telah rusak akibat reklamasi.
9. Meningkatkan pengawasan lapangan secara berkala dan transparan dengan melibatkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan.
10. Pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Sampang wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik secara berkala terkait perkembangan kondisi galian c dan reklamasi di kabupaten Sampang.

Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikpost.id.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *