KMHA Dayak Kalteng Sampaikan Aspirasi ke Kajati: Harapan akan Keadilan dalam Sengketa Lahan

Kalteng ( DETIK POST.ID ) – Di tengah hamparan bumi Kalimantan yang kaya akan tradisi dan budaya, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah menyuarakan aspirasi mereka dalam sebuah audiensi yang penuh makna dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) pada Kamis, 6 November 2025. Pertemuan ini menjadi jembatan harapan bagi masyarakat adat yang tengah berjuang mempertahankan hak-hak mereka.

 

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan KMHA Dayak Kalteng dan diterima dengan hangat oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Dwinanto Agung Wibowo.

Baca Juga:  Sertijab Wakapolda Jateng; KombesPol. Latif Usman Siap Perbaiki Kedisiplinan Anggota

 

Dalam suasana yang penuh keakraban, koordinator KMHA Dayak Kalteng, Sapriyadi, S.H., menyampaikan permohonan mendalam terkait penanganan perkara yang melibatkan masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah, khususnya dalam pusaran sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

 

KMHA Dayak Kalteng berharap agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, terutama Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, dapat dengan konsisten menerapkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam setiap kasus pemanenan dan/atau pemungutan hasil perkebunan kelapa sawit. Mereka memohon agar ketentuan umum dalam Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 363 KUHPidana tidak lagi menjadi penghalang, sehingga tidak ada lagi anggota KMHA Dayak Kalteng yang terpaksa mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum masih bergulir.

Baca Juga:  Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan untuk Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

 

Lebih dari itu, KMHA Dayak Kalteng juga berharap agar Kejaksaan dapat berpedoman pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1

 

Rimung – Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *