Aceh Utara, ( DETIK POST.ID ) – Dugaan skandal korupsi mencuat di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Muhammad Syah, Kepala Desa Blang Majron, dituding telah memalsukan tanda tangan bendahara desa, Afiah, demi menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024.
Tanda Tangan Dipalsukan, Bendahara Desa Kecewa.
Afiah, yang menjabat sebagai bendahara desa, mengungkapkan kemarahannya setelah mengetahui bahwa namanya dicatut tanpa sepengetahuannya dalam pencairan dana desa. Ia mengaku hanya digunakan sebagai formalitas saat menarik uang desa dan diberikan imbalan Rp200 ribu, sementara seluruh dana desa langsung diambil alih oleh kepala desa tanpa transparansi.
Saya tidak tahu ke mana uang desa dibawa setelah dicairkan. Saya hanya disuruh tarik uang, setelah itu semua diambil kepala desa Muhammad Syah. Saya tidak pernah diberitahu penggunaannya, tapi tanda tangan saya dipalsukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” tegas Afiah dengan nada geram.
Tak hanya itu, dalam salah satu kejadian, Afiah bahkan terpaksa berutang hanya untuk membeli materai dan kwitansi guna mencairkan dana desa. Ironisnya, saat ia menggunakan Rp100 ribu dari dana desa untuk melunasi utang tersebut—yang juga demi kepentingan administrasi desa—ia justru mendapat makian dari kepala desa.
Penyalahgunaan Dana Desa Berulang Kali.
Afiah juga mengungkap bahwa pemalsuan tanda tangan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Muhammad Syah telah berlangsung lama, termasuk dalam pengelolaan BLT yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin.
BLT yang seharusnya untuk rakyat, malah dimakan sendiri oleh kepala desa. Tandatangan masyarakat juga dipalsukan. Ini bukan lagi masalah kecil, ini kejahatan!” tegas Afiah.
Kasus ini mencerminkan maraknya praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan rakyat kecil. Afiah meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Blang Majron.
Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan laporkan ini ke polisi, inspektorat, dan siapapun yang bisa menegakkan keadilan!” tambahnya dengan penuh tekad.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum.
Masyarakat Blang Majron mulai resah dengan ulah kepala desa yang diduga memperkaya diri sendiri dari uang rakyat. Warga berharap pihak kepolisian dan kejaksaan segera bertindak agar hukum ditegakkan secara adil.
Korupsi di desa bukan hanya mencuri uang, tapi juga mencuri harapan rakyat. Jangan biarkan pejabat desa yang rakus merampas hak masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus diperketat. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak warga yang berhak menerima BLT dapat dipulihkan.;
>>>>>>>>{ RIMUNG }