LHOKSEUMAWE ( DetikPost.id ) – Kejanggalan dalam berkas gugatan yang diajukan melalui LBH YARA makin terlihat jelas. Selain surat yang diduga diajukan tanpa sepengetahuan dan keinginan mayoritas warga, ditemukan juga kesalahan mencolok pada data alamat tergugat.
Dalam dokumen gugatan, Wali Kota Lhokseumawe tertulis beralamat di Jalan Mahkota Ratu Kuala Meurisi, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya — padahal kantor pemerintah kota berada di Lhokseumawe, berbeda kabupaten dan wilayah hukum. Sementara alamat Kapolres Lhokseumawe tertulis sesuai dengan lokasi sebenarnya.
Warga menilai hal ini menunjukkan seolah-olah ada upaya mencari celah atau kesalahan prosedur dari pihak yang mengajukan gugatan. Namun, justru ketidakakuratan data dalam berkas itu sendiri yang menjadi sorotan.
Nampak sekali seolah-olah YARA cari-cari kesalahan pemerintah, tapi akhirnya malah seperti senjata makan tuan. Berkas gugatan saja datanya tidak benar, alamat Wali Kota ditulis sampai ke Aceh Jaya, padahal jelas-jelas berbeda wilayah. YARA sekolah dulu baru gugat, jangan sampai salah alamat yang digugat,” ujar salah satu warga.
Sebelumnya juga terungkap bahwa surat yang dijadikan dasar gugatan dibawa oleh Heri dengan alasan memohon tempat usaha keramba baru, bukan untuk menuntut ganti rugi. Bahkan ada tanda tangan warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di Malaysia dan mustahil menandatangani dokumen tersebut.
Yang anehnya lagi, salah satu warga yang bernama Abdullah Sayet — yang memiliki banyak keramba di waduk dan tercatat sebagai penggugat — kini telah mencabut gugatannya di pengadilan. Demikian juga warga lain yang tercantum sebagai penggugat turut mencabut gugatan masing-masing. Mereka menyatakan tidak mengetahui apa-apa mengenai isi gugatan tersebut, dan menilai semua itu merupakan rekayasa atau olahan semata dari LBH YARA.
Masyarakat sekitar Waduk Teluk Pusong menegaskan kembali bahwa mereka tidak pernah berniat menggugat pemerintah. Sebagian besar justru mendukung program penataan yang membuat lingkungan menjadi bersih, bebas bau tidak sedap, dan mengurangi risiko banjir.
Mereka pun meminta kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar semua dokumen surat yang diajukan ke pengadilan harus dibaca semua secara cermat dan diteliti keabsahannya, agar kebenaran peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan.

