Aceh Utara ( DETIK POST.ID ) – Seorang kepala desa (geusyik) di Gampong Alukrak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, diduga terlibat dalam praktik penipuan dan pemerasan terhadap warganya sendiri. Geusyik berinisial WAN dituduh meminta uang sebesar Rp21 juta kepada keluarga Muhammad Fauzul, seorang pemuda yang kini mendekam di penjara, dengan dalih sebagai uang damai atas kasus pernikahan di bawah umur.
Kasus bermula saat Fauzul menikahi Nova Andriani, yang merupakan warga setempat. Pernikahan berlangsung di Medan tanpa wali sah dari pihak perempuan. Tak lama setelah pernikahan, ayah kandung Nova yang bernama Daut membawa mereka kembali ke Aceh dan mengklaim bahwa pernikahan tersebut tidak sah karena tanpa wali.
Setibanya di Aceh, Fauzul justru ditahan oleh pihak Polres Aceh Utara dengan alasan pernikahan di bawah umur. Dalam upaya menyelesaikan masalah, keluarga Fauzul mengaku diperas oleh Geusyik WAN sebesar Rp21 juta untuk menghentikan proses hukum.
Menurut keterangan keluarga, uang tersebut diserahkan langsung atas permintaan WAN dan salah seorang kakak Nova bernama Aminah, dengan janji akan ada perdamaian hukum. Namun, surat perdamaian tidak pernah ditunjukkan secara resmi kepada keluarga, hanya dijanjikan akan dikirim.
Pernikahan Tak Diakui, Nova Malah Dinikahkan Lagi
Ironisnya, setelah Fauzul dipenjara, Nova justru dinikahkan dengan pria lain oleh ayah kandungnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab alasan penahanan Fauzul adalah karena Nova dianggap masih di bawah umur.

Sementara itu, keluarga Fauzul terkejut saat menerima salinan surat perdamaian yang menyatakan nominal damai hanya Rp10 juta, jauh berbeda dari jumlah Rp21 juta yang diserahkan. Dugaan sementara, uang Rp21 juta tersebut dibagi-bagi oleh Geusyik WAN kepada sejumlah pihak.
Kanit PPA Polres Aceh Utara: Rp5 juta
Daut (ayah Nova): Rp15 juta
Geusyik WAN: Rp1 juta
Namun, meski uang telah diberikan, kasus tetap berlanjut ke ranah hukum. Pengadilan Lhoksukon memvonis Muhammad Fauzul dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, bertolak belakang dari janji awal yang hanya enam bulan penjara atau hukuman cambuk ringan.
Ketua APPI Aceh Utara Turun Tangan
Setelah sembilan bulan berlalu, keluarga Fauzul mengadu kepada Ketua APPI (Aliansi Pemuda Peduli Injustis) Aceh Utara. Ketua APPI kemudian menghubungi Geusyik WAN untuk meminta pertanggungjawaban.
Menanggapi hal itu, WAN mengakui telah membagikan uang tersebut, namun berjanji akan mengembalikan uang Rp21 juta pada akhir Agustus 2025. Ketika jatuh tempo tiba dan ketua APPI kembali menghubunginya, WAN malah mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Jangan kau gertak-gertak aku, saya juga wartawan,” ujar WAN, namun ketika diminta menunjukkan kartu identitas wartawan (KTA), ia tidak mampu membuktikan klaimnya.
Rencana Laporan ke Penegak Hukum
Merasa ditipu dan dipermainkan, pihak keluarga Fauzul menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke:
Polres Aceh Utara
PROPAM Polri
Ombudsman RI
Komnas HAM
Mereka juga mempertimbangkan untuk menggandeng kuasa hukum guna melakukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Fauzul jika ditemukan bukti baru adanya dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kami hanya minta keadilan. Uang sudah diberikan, tapi anak kami malah divonis belasan tahun. Sekarang uangnya tidak dikembalikan, dan malah main ancam seolah kebal hukum,” ujar salah satu anggota keluarga Fauzul.;
penulis>>{ RIMUNG }















