Kejari Pesawaran Terima Laporan Anggaran Disdikbud dan Setwan

PESAWARAN ( DetikPost.id ) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima laporan masyarakat yang disampaikan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut disampaikan dan diterima jajaran Kejari Pesawaran pada Selasa (18/8/2026). Materi laporan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penelaahan sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga swadaya masyarakat tetap akan diterima dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada dasarnya apa pun laporan atau pengaduan masyarakat melalui LSM akan kami terima. Kejaksaan Negeri Pesawaran akan menanganinya secara proporsional. Tentunya ada proses dan tahapan-tahapan yang harus kami lalui terlebih dahulu. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Fuad kepada tim.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan laporan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Setiap informasi yang masuk perlu melalui tahapan telaah, verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur serta kewenangan Kejaksaan.

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Semarang Berikan Penjelasan Pengisian Formulir kepada Pemohon SIM

Dengan demikian, substansi laporan PALU masih berada dalam proses untuk dinilai berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan. Fakta mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara sepenuhnya menunggu hasil penanganan aparat yang berwenang.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., turut memberikan keterangan mengenai sikap institusinya terhadap laporan masyarakat.

Ardi menyampaikan bahwa jajaran Kejari Pesawaran berupaya memberikan pelayanan serta menjalankan tugas penegakan hukum secara maksimal.

Dalam setiap proses tentunya kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketua LSM PALU, Beni Radesta, menyambut baik respons Kejari Pesawaran tersebut. Ia berharap laporan yang berkaitan dengan Disdikbud dan Sekretariat DPRD tidak hanya berhenti pada proses penerimaan administrasi, tetapi dapat ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang relevan.

Menurut Beni, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Namun, ia berharap seluruh materi laporan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti.

Baca Juga:  Kapolres Grobogan Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SMP N 1 Geyer

Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan. Yang kami harapkan sederhana: bongkar berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, kami meminta ditindak tegas,” kata Beni.

Dalam proses pemberitaan ini, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor tetap ditempatkan sebagai informasi atau laporan yang masih membutuhkan verifikasi. Belum terdapatr kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut dalam laporan telah melakukan tindak pidana.

Prinsip praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info yang turut mendampingi penyerahan laporan menyatakan akan mengikuti perkembangan proses tersebut secara proporsional.

Media juga menyatakan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Disdikbud, Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan materi laporan.

Perkembangan lebih lanjut akan menjadi kewenangan Kejari Pesawaran setelah melalui tahapan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *