Semarang, Jateng — Satlantas Polres Semarang melalui program Polantas Menyapa memberikan penjelasan dan pendampingan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tata cara pengisian formulir permohonan SIM di Satpas Polres Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Polantas menyapa langsung masyarakat yang sedang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Petugas memberikan arahan mengenai cara mengisi formulir dengan benar, mulai dari data identitas diri, alamat, jenis SIM yang diajukan, hingga kelengkapan dokumen pendukung agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Selain itu, petugas juga menjelaskan alur pelayanan pembuatan SIM setelah formulir diisi, sehingga para pemohon dapat memahami tahapan yang harus dilalui secara tertib dan sesuai prosedur. Melalui komunikasi yang terbuka dan mudah dipahami, masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya apabila masih mengalami kebingungan dalam pengisian formulir.
Pelayanan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparan, cepat, dan humanis. Dengan pendekatan yang ramah dan komunikatif, diharapkan para pemohon SIM merasa lebih nyaman dan terbantu dalam proses administrasi di Satpas.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR, menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa menjadi sarana efektif untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“melalui polantas menyapa, kami memberikan penjelasan pengisian formulir kepada pemohon sim agar tidak terjadi kesalahan data dan proses penerbitan sim dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Satlantas Polres Semarang berharap para pemohon SIM semakin memahami tata cara pengisian formulir serta alur pelayanan, sehingga proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Khnza Haryati

















