Aceh Utara — Detikpost.id — Menikah kembali tanpa putusan cerai yang sah dari pengadilan adalah perbuatan ilegal, berdosa, dan sama dengan berzina. Tidak terkecuali nikah siri. Siapa pun yang masih terikat perkawinan sah dilarang menikah lagi, dengan cara apa pun, dengan siapa pun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, asas perkawinan di Indonesia adalah monogami. Satu orang hanya boleh punya satu pasangan, sampai ada putusan cerai sah dari pengadilan.
Dalam agama Islam, perempuan yang masih bersuami lalu dinikahkan dengan pria lain, pernikahannya tidak sah dan sama dengan zina. Meski dinikahkan oleh siapa pun, akadnya batal, dan hubungan antara Eni dengan pria kedua itu haram, zina.
Secara hukum negara, perbuatan ini dijerat:
– KUHP Pasal 279 → Penjara paling lama lima tahun karena menikah padahal tahu masih terikat perkawinan sah
– KUHP Pasal 284 → Perzinaan, bisa diproses jika diadukan oleh suami sah yang dirugikan
Hanya setelah ada putusan cerai pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah boleh menikah lagi. Sebelum itu, semua pernikahan lain adalah zina dan kejahatan.
Kasus nyata terjadi di Desa Meusjid Bluek, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Eni Daryana, yang dipanggil Eni, diduga dinikahkan dengan pria lain di tahun 2026, padahal belum ada putusan cerai sama sekali. Ia masih sah istri orang. Pernikahan kedua itu tidak sah, haram, zina. Ini bukan kesalahan, ini pelanggaran sengaja yang direncanakan bersama keluarga.
Padahal suami sah sudah pernah berkata di depan perangkat desa Meusjid Bluek, sebelum ada keputusan dari pengadilan jangan mengeluarkan apa pun dari rumah. Namun begitu suami sah tidak ada di rumah, langsung semua perlengkapan rumah dikeluarkan dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya. Artinya Eni dan keluarganya sama-sama mendukung mengambil barang-barang itu, sehingga rumah tinggalnya menjadi kosong melompong. Sungguh keluarga yang gemar mengambil milik orang lain, apa pun yang dibawa selalu ditampung oleh keluarga Salbiyah dan Ibaka. Keluarga yang tidak punya rasa malu dan tidak punya otak.
Dulu saat masih serumah, kalau ada makanan yang dibawa pulang, Eni beserta keluarganya termasuk Muliyana guru PNS datang berbondong-bondong ke rumah suami sah. Seperti anjing mendapatkan tulang. Sungguh keluarga yang tidak tahu tata krama.
Padahal di tahun 2007, justru keluarga Salbiyah dan Ibaka lah yang mengusir suami sah dan Eni saat mendirikan rumah di tanah milik orang tua Eni. Namun suami sah tidak takut, rumah itu dibongkar dan pada hari itu juga dibeli tanah lain di Desa Meusjid Bluek. Setelah pindah ke tanah yang baru itu, apa pun yang tertinggal di tanah lama, termasuk sumur dan benda-benda lainnya, semuanya diambil oleh keluarga Salbiyah. Sungguh tidak tahu malu — mengusir orang lalu mengambil barang-barang yang ditinggalkan.
Terkait sumur tersebut, suami sah berketetapan demi Allah, air sumur itu diharamkan bagi siapa pun dari keluarga Salbiyah dan Ibaka. Jika mereka meminumnya, sama saja meminum darah babi dan anjing. Sedangkan orang lain yang bukan keluarganya diperbolehkan meminumnya.
Yang lebih tidak masuk akal, setelah mengusir suami sah dari tanah itu, Salbiyah dan Ibaka berani datang lagi ke rumah suami sah di Meusjid Bluek. Kalau orang yang punya akal sehat pasti tidak berani datang lagi, karena merekalah yang dulu mengusir. Ini benar-benar manusia yang tidak punya otak dan tidak tahu malu.

Semua bermula tahun 2022. Suami menegur Eni yang diduga berselingkuh. Bukannya minta maaf, keluarganya datang berbondong-bondong malam hari, menjemput Eni paksa dari rumah bersama suami dan anak. Yang datang: Abu Bakar atau Apa Baka ayahnya, Salbiyah ibunya, Muliyana kakaknya guru PNS di SD Meulasah Tanjong, serta Safrizal adiknya.
Muliyana sebagai pendidik justru ikut mendukung semuanya! Seharusnya memberi teladan, malah ikut memisahkan keluarga, ikut mendukung pernikahan yang melanggar hukum dan agama. Di mana harga diri seorang guru?

Lebih keji lagi: Keluarga diduga menanamkan ketakutan ke hati anak kecil, agar tak mau dekat dengan ayah kandungnya. Tega memainkan perasaan darah daging sendiri demi dendam dan keinginan memutuskan ikatan keluarga. Ini bukan manusiawi.
Saat digugat cerai ke pengadilan, dokumen yang dibawa ternyata rekayasa dan kebohongan, pengacara mundur. Hingga kini belum ada putusan cerai dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Tahun 2024 anak mengalami kecelakaan parah — wajah hancur, kaki patah. Ayah kandunglah yang mengantar, merawat, menanggung biaya lebih dari dua puluh juta rupiah. Keluarga Eni justru diduga mengambil uang sumbangan warga saat anak masih di ICU belum sadar. Lalu diam-diam menyelesaikan perkara kecelakaan tanpa sepengetahuan ayah kandung. Sungguh tidak punya perasaan.
Saat ayah tidak ada di rumah, Eni sendiri mengambil sumbangan warga sebesar sembilan ratus ribu rupiah yang dikumpulkan untuk pengobatan anaknya. Merampas uang kesembuhan darah daging sendiri — sangat biadab.
Ibunya Salbiyah diketahui mendukung hubungan Eni dengan pria lain, bahkan ikut berbicara lewat telepon. Setelah Eni dinikahkan dengan pria lain, suami sah berpapasan dengan Salbiyah di jalan. Bukannya malu, malah marah-marah dan mengumpat sepanjang jalan. Di mana rasa takut kepada Allah? Apakah hati nurani sudah mati?
Lebih mencengangkan: Menantu kesayangan Salbiyah diketahui suka mencuri, bahkan pernah mencuri dari keluarga sendiri sampai tertangkap. Namun keluarga membela habis-habisan. Sebaliknya menantu yang jujur justru dibenci. Apakah di keluarga ini baru disayang jika ikut merugikan orang lain?
Kami kecam keras: Eni Daryana, Abu Bakar, Salbiyah, Muliyana, Safrizal, serta pria yang menerima menikah — semuanya terlibat perbuatan zina dan pelanggaran hukum. Pernikahan kedua itu tidak sah, melanggar UU Perkawinan, KUHP Pasal 279 dan 284, serta melanggar hukum agama. Suami sah berketetapan menuntut sampai tuntas di jalur hukum, tidak akan mundur.
Seluruh warga Desa Dayah Bluek, Meusjid Bluek, Meuriya Bluek, Syamtalira Bayu menyaksikan semua ini. Siapa yang menjaga kehormatan dan siapa yang merobeknya sendiri — semua sudah terlihat jelas. Keadilan harus ditegakkan sekarang juga!

