Gilang Ken Tawar Apresiasi Musyawarah Damai Polemik Lahan di Kute Robel Kecamatan Linge

Aceh Tengah ( DETIK POST.ID ) – Jumat, 13 Juni 2025, Musyawarah terbuka dalam rangka penyelesaian polemik lahan di Kute Robel, Kecamatan Linge, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Gilang Ken Tawar yang menilai forum ini sebagai langkah maju menuju keadilan dan kedamaian agraria di dataran tinggi Gayo.

 

Pertemuan yang dihadiri unsur Muspika Linge, masyarakat setempat, dan pihak PT. Tusam Hutani Lestari (THL) itu membahas secara terbuka persoalan tumpang tindih klaim lahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara masyarakat pemilik surat adat dan sporadik dengan perusahaan pemegang izin PBPH.

 

Gilang Ken Tawar menilai pendekatan musyawarah seperti ini seharusnya menjadi model penyelesaian konflik agraria di banyak tempat lain, khususnya di wilayah yang memiliki sejarah panjang penguasaan tanah berbasis adat dan komunitas lokal.

 

Saya mengapresiasi inisiatif musyawarah terbuka yang digelar hari ini sebagai langkah bijak dalam menghadirkan solusi atas polemik lahan di Kute Robel. Proses dialog seperti ini menunjukkan bahwa jalan damai dan penghormatan terhadap hak masyarakat serta regulasi negara dapat berjalan beriringan,” ujar Gilang.

Baca Juga:  Sanggahan untuk Mereka yang Mengira ALA Sekadar Mimpi: Ini Bukan Lamunan, Ini Gugatan Sejarah

 

Ia menambahkan bahwa penting bagi semua pihak untuk membangun komunikasi yang jujur dan transparan dalam penyelesaian sengketa, agar tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan atau dirugikan dalam proses hukum maupun kebijakan.

 

Saya percaya, jika semua pihak mau duduk bersama, mendengarkan dengan hati terbuka, dan berkomitmen menjaga keadilan, maka tidak ada persoalan yang tak bisa diselesaikan. Semoga ini menjadi awal dari terciptanya keadilan agraria yang berpihak pada rakyat, tanpa menafikan kepastian hukum,” tutupnya.

 

Pertemuan tersebut juga menampilkan berbagai pernyataan dari pihak pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta perusahaan. Semuanya sepakat bahwa jalur musyawarah adalah solusi utama yang harus ditempuh sebelum langkah hukum diambil.

 

Di akhir pertemuan, harapan bersama menguat: agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan rasa aman, perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara terbuka, dan pemerintah hadir sebagai penengah yang adil. Musyawarah ini diharapkan menjadi titik awal menuju resolusi berkelanjutan atas konflik-konflik lahan di wilayah Aceh Tengah.;

 

>>>>>>{ RIMUNG }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *