SUMENEP, Detikpost.id – Realisasi proyek pengaspalan jalan di Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) itu diduga tidak sesuai standar pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), Rabu (13/05/2026).
Sorotan muncul lantaran konstruksi pengaspalan dinilai tidak mengedepankan mutu dan kualitas pekerjaan. Material batu tepi yang dipasang di sisi pinggir jalan aspal, yang berfungsi memperkuat pergeseran fondasi jalan, disebut tidak sesuai kebutuhan teknis. Bahkan, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan adanya galian tanah sebagai penguat batu tepi untuk menahan batu agregat yang dihampar sebagai fondasi bawah.
Selain kualitas pekerjaan, proyek tersebut juga dinilai minim keterbukaan informasi publik. Hingga pekerjaan selesai, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di lokasi. Kondisi itu membuat masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, besaran dana, volume pekerjaan, hingga pihak pelaksana proyek.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, membenarkan adanya proyek pengaspalan jalan di wilayahnya. Ia menyebut pekerjaan tersebut berasal dari program Bantuan Keuangan (BK). Namun, untuk penjelasan lebih rinci, ia mengarahkan awak media agar menghubungi seseorang bernama Herman.
“Iya Pak, itu punyanya Herman. Hubungi Herman lebih jelasnya Pak,” ujar Pj Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, Rabu (13/05/2026).
Namun saat dikonfirmasi, Herman justru membantah bahwa proyek tersebut merupakan bukan tanggung jawabnya. Ia menyebut pekerjaan itu milik seseorang bernama Badar.
“Itu bukan punya saya Kak, tetapi punyanya Badar. Coba hubungi Badar Kak,” katanya singkat. Rabu (13/05/2026)
Ironisnya, Badar juga tidak mengakui pekerjaan tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun dengan proyek pengaspalan jalan itu.
” Kenapa Mas, pekerjaan itu bukan punya saya Mas. Sampeyan tanya ke yang memberi informasi, siapa yang ngerjakan. Kalau pekerjaan itu ada yang tidak benar, kejar pekerjanya, Mas. Saya tidak ada kaitannya dengan pekerjaan itu,” ungkap Badar kepada media. Rabu (13/05/2026)
Ketidaksinkronan informasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Publik menilai keterbukaan informasi proyek merupakan hal krusial yang wajib dipenuhi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran kepada masyarakat. Warga berhak mengetahui sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga pihak pelaksana proyek.
Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan juga dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah desa terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayahnya.
Masyarakat pun meminta pemerintah desa Kalianget Barat segera turun langsung ke lapangan guna melakukan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut. Mereka berharap kualitas proyek diperbaiki agar spesifikasi jalan sesuai dengan perencanaan dan mampu menunjang aktivitas ekonomi serta mobilitas warga secara maksimal.



