Forum Debat “Jangan Bocor” Kupas Dugaan Penggelapan Kapal, Hadirkan Penasehat Hukum

Kurniadi, SH (kiri), Sulaisi Abdurrazag, SH (kanan)

SUMENEP, Detikpost.id – Dugaan penggelapan penjualan kapal milik almarhum Sulaiman menjadi pembahasan utama dalam forum debat bertajuk “Jangan Bocor” yang digelar di HK Resto, Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/10/2026).

Forum tersebut menghadirkan dua penasihat hukum dari pihak berbeda, yakni Sulaisi Abdurrazag selaku kuasa hukum pelapor dan Kurniadi, SH, sebagai kuasa hukum terlapor. Keduanya menyampaikan pandangan dan argumentasi hukum terkait perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Sumenep.

Bacaan Lainnya

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah aktivis dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, serta advokat. Forum dipandu Ibnu Hajar, Tenaga Ahli Bupati Sumenep, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pengantarnya, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa forum “Jangan Bocor” tidak bertujuan mempertentangkan kedua belah pihak ataupun memperkeruh persoalan yang sedang berjalan. Sebaliknya, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, persoalan hukum perlu dilihat dari berbagai sudut pandang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak.

Dalam diskusi tersebut, Sulaisi Abdurrazag meyakini bahwa perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan harta bersama antara almarhum Sulaiman dan Sayyidah selaku pelapor.

Baca Juga:  POLANTAS MENYAPA, KASAT LANTAS POLRESTA PATI TEGASKAN KOMITMEN PELAYANAN HUMANIS DI SAMSAT

Ia menyebut terdapat dua dokumen yang menjadi dasar argumentasinya, yakni akta nikah tahun 2015 dan register pas kapal tahun 2017.

“Dengan dua bukti itu, bagi saya sudah cukup untuk mengkualifikasikan perkara tersebut sebagai harta bersama. Saya cukup melihat apa yang didalilkan terlapor. Sebab, dalil tanpa bukti itu hambar,” ujar Sulaisi.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Kurniadi, SH, selaku kuasa hukum terlapor. Ia menilai laporan tersebut mengandung persoalan dalam menentukan subjek hukum atau yang dikenal dengan istilah error in subjekto.

Menurut Kurniadi, sejak awal dirinya telah mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut. Ia bahkan menilai penyidik seharusnya menghentikan proses perkara, bukan justru meningkatkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Harusnya perkara tersebut ditutup, bukan dari lidik ke sidik. Saya menilai penyidik Polresta Sumenep yang menangani perkara ini tidak profesional dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan hak dan kewajiban ahli waris, terutama terkait pembagian warisan berdasarkan hukum negara maupun hukum Islam.

Kurniadi juga mempertanyakan dasar hukum pelapor dalam mengkualifikasikan pokok perkara. Menurutnya, persoalan penjualan kapal dan pembagian harta peninggalan pewaris perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian sengketa waris.

“Kalau argumentasinya hanya karena diseret oleh anak almarhum Sulaiman, kemudian anak Sulaiman yang menjual kapal milik ayahnya dengan harga di bawah besarnya utang pewaris bisa dijadikan tersangka, ya tidak bisa juga. Sebaliknya, penyelesaian sengketa ahli waris juga memiliki mekanisme tersendiri sesuai hukum negara,” ungkap Kurniadi.

Perbedaan pandangan kedua penasihat hukum tersebut menjadi perhatian peserta yang hadir. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi berdasarkan sudut pandang hukum yang diyakini, baik terkait status kapal sebagai harta bersama maupun persoalan kewenangan dan tanggung jawab ahli waris.

Baca Juga:  Pelayanan Prima Satlantas Polres Semarang, Edukasi dan Pendampingan Pajak Kendaraan Lewat Program Polantas Menyapa

Meski berlangsung dengan perbedaan pendapat, diskusi tetap berjalan dalam suasana terbuka. Kedua penasihat hukum diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan dasar argumentasi masing-masing sekaligus menanggapi pandangan dari pihak lainnya.

Pada prinsipnya, kedua pihak berharap penyidik Polresta Sumenep dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui forum “Jangan Bocor”, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berimbang mengenai persoalan dugaan penggelapan penjualan kapal tersebut. Kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi agar masyarakat memahami bahwa suatu perkara hukum dapat memiliki perspektif dan argumentasi berbeda.

Seluruh pihak pun diharapkan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *