Dukung Ketaatan Pajak Berikut Jadwal Serta Lokasi Samsat Keliling Di Kabupaten Blitar

BLITAR, Detikpost.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling sebagai upaya mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Blitar.

Seorang anggota Satlantas Polres Blitar menyampaikan, kehadiran Samsat Keliling merupakan bentuk pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Selain praktis, layanan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Bacaan Lainnya

“Layanan Samsat Keliling hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar memanfaatkan fasilitas ini sehingga kewajiban membayar pajak kendaraan dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada: Bantuan Banjir Tak Jelas dan Tak Kunjung Cair, Masyarakat Aceh Timur Bersatu Gelar Aksi di Pendopo

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Keuntungan menggunakan Samsat Keliling di antaranya lebih praktis dan efisien karena masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat. Proses pelayanan juga relatif lebih cepat karena hanya melayani pembayaran pajak tahunan.Selain itu, keberadaan Samsat Keliling menjangkau sejumlah wilayah sehingga akses pelayanan menjadi lebih mudah.

Ia mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen yang diperlukan, yakni STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, serta bukti pelunasan PKB tahun terakhir apabila ada. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan balik nama kendaraan, perpanjangan STNK lima tahunan, maupun perubahan data kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.

Baca Juga:  Polsek Dewantara Amankan Shalat Tarawih di Masjid Besar Bujang Salim

Adapun jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Blitar sebagai berikut:
Senin dan Kamis: Pasar Gawang Bakung, pukul 08.00–12.00 WIB.
Selasa dan Jumat: Halaman Kantor Kecamatan Gandusari, pukul 08.00–12.00 WIB.
Rabu: Halaman Kantor Kelurahan Kademangan, pukul 08.00–12.00 WIB.
Jumat: Halaman Kantor Kecamatan Panggungrejo, pukul 08.00–12.00 WIB.
Sabtu: Halaman Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, pukul 08.00–12.00 WIB.

Satlantas Polres Blitar berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain menghindari sanksi administrasi, pajak yang dibayarkan juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *