Rimung Buloh Ketua APPI Aceh Utara Angkat Bicara Soal Distribusi Semen Padang di Krueng Geukueh, Prioritas Pasokan Jadi Sorotan

Aceh Utara ( DetikPost.id ) — 20 Agustus 2026 Persoalan distribusi semen dari pengantongan Semen Padang di kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Di tengah tingginya kebutuhan bahan bangunan, warga dan pelaku usaha lokal justru kesulitan memperoleh pasokan, sementara truk-truk semen terlihat banyak dikirim ke kabupaten lain. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, angkat bicara keras terkait persoalan ini.

Pengantongan Semen Padang Krueng Geukueh selama ini menjadi salah satu titik distribusi utama di wilayah tersebut. Namun keberadaannya belum dirasakan manfaatnya secara adil oleh masyarakat setempat.

Pasokan Keluar Lebih Banyak, Warga Lokal Justru Sulit Dapat

Keluhan masyarakat muncul lantaran pasokan yang didistribusikan ke daerah lain terlihat jauh lebih besar dibanding yang dialokasikan untuk Aceh Utara. Informasi di lapangan menyebutkan, dari sekitar 10 unit truk yang mengangkut semen keluar setiap harinya, hanya sekitar tiga unit yang diperuntukkan bagi kebutuhan warga setempat. Sisanya dikirim ke Bireuen, Pidie, Aceh Tengah, Bener Meriah dan wilayah lainnya.

Meskipun distribusi ke daerah lain memang bagian dari sistem pemasaran perusahaan, yang menjadi pertanyaan mendasar masyarakat adalah bagaimana porsi dan mekanisme alokasi itu ditetapkan. Belum ada kejelasan apakah pembagian kuota berdasarkan pesanan, kontrak distributor, target penjualan, atau kebijakan internal yang tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Polres Jepara Teguhkan Polri Sebagai Perisai Pancasila, Kobarkan Tekad Nasionalisme di Hari Kesaktian Pancasila

Jangan sampai Aceh Utara hanya menjadi tempat bongkar muat dan pengantongan, tetapi ketika masyarakat setempat membutuhkan semen justru harus mencari pasokan dari tempat lain,” ujar salah satu warga.

Rimung Buloh Angkat Bicara Keras, Desak Kejelasan Distribusi

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD APPI Aceh Utara, Muhammad atau Rimung Buloh, angkat bicara keras. Ia menilai ketidakjelasan mekanisme pembagian pasokan semen itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Ini bukan soal melarang semen dikirim ke daerah lain. Ini soal keadilan. Fasilitas ada di wilayah kita, pelabuhan ada di sini, aktivitas bongkar muat berlangsung di Aceh Utara, tapi warga sendiri justru kesulitan mendapatkannya. Di mana logikanya?” tegas Rimung Buloh.

Rimung Buloh juga mendesak pihak pengelola Pengantongan Semen Padang Krueng Geukueh beserta manajemen PT Semen Padang untuk segera membuka data distribusi secara transparan. Masyarakat berhak tahu dasar penetapan kuota dan prioritas wilayah distribusi.

Jangan hanya bilang stok terbatas, padahal truk-truk terus berjalan ke daerah lain. Jika memang tidak ada permainan, buktikan dengan data. Jika ada ketidakwajaran, segera perbaiki,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan

Komitmen SIG Belum Terasa di Lapangan

Persoalan ini kian disorot setelah pernyataan SIG pada awal Agustus 2026 yang menyatakan akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan semen untuk Aceh dan memperlancar jalur distribusi. SIG juga mengakui peningkatan kebutuhan pasar berdampak pada keterbatasan pasokan dan fluktuasi harga di tingkat pengecer. Namun kondisi di Krueng Geukueh hingga kini belum mencerminkan perbaikan yang berarti.

Muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memperoleh akses pasokan lebih besar karena kemampuan finansial atau jaringan khusus. Meskipun belum terbukti, dugaan ini semakin memperkuat tuntutan agar pihak perusahaan dan pemerintah membuka data distribusi secara transparan.

Semen Termasuk Barang Penting, Pemerintah Wajib Awasi

Secara regulasi, semen termasuk dalam kategori barang penting yang pengaturannya tidak bisa dipandang sekadar urusan perdagangan biasa. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pusat Distribusi Aceh menempatkan semen sebagai barang penting dan mengatur fungsi pusat distribusi dalam menjamin kelancaran serta stabilitas pasokan. Demikian juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan landasan hukum bag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *