Aceh Tengah ( DETIK POST.ID ) – Praktik ilegal pengiriman getah pinus kembali terbongkar. Pada Senin (03/08) sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang supir berinisial R dan I ditangkap aparat saat memindahkan 93 karung getah pinus dengan estimasi berat sekitar 70 kg per karung. Ironisnya, aksi ilegal ini dilakukan tepat di depan terminal cargo J&T, menggunakan dua unit mobil box berlogo resmi J&T yang seharusnya beroperasi untuk jasa pengiriman resmi.
Penangkapan dilakukan di area depan terminal cargo J&T, di mana proses pemindahan getah dari satu mobil box ke mobil box lain berlangsung tanpa ada pengawasan ketat dari pihak manajemen J&T. Dari penelusuran di lokasi, getah ilegal ini rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara, melewati jalur distribusi resmi logistik.
Barang bukti berupa 93 karung getah beserta dua unit mobil box kini diamankan di kantor PT. THL untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua supir masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa aktor di balik sindikat penjualan getah ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Fakta bahwa aktivitas pemindahan getah ilegal dilakukan tepat di depan kantor J&T memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau kelalaian serius dari manajemen perusahaan pengiriman raksasa ini. Seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan tidak masuk akal jika manajemen J&T mengaku tidak tahu-menahu.
Proses pemindahan barang besar begitu, di depan kantor mereka sendiri, masa manajemen tidak tahu? Kalau tidak tahu berarti mereka sengaja membiarkan atau SOP mereka memang sangat longgar. Ini bisa jadi jalan tol bagi pelaku ilegal,” ungkapnya.
Dugaan pembiaran semakin menguat karena pengiriman dalam jumlah besar semestinya melalui pemeriksaan dokumen, sesuai SOP perusahaan logistik. Jika SOP berjalan sebagaimana mestinya, maka aktivitas ilegal ini mustahil lolos di area terminal resmi.
Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan J&T membantah keras dugaan keterlibatan manajemen. Mereka mengklaim tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan menyebutnya murni ulah oknum supir di lapangan.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar. Jika memang manajemen benar-benar tidak tahu, berarti pengawasan internal J&T patut dipertanyakan, sebab aktivitas ilegal ini berlangsung di depan mata — di area kantor resmi, menggunakan kendaraan resmi, dan berpotensi merusak kepercayaan publik”, ungkap warga
Praktik penjualan getah ilegal di Aceh Tengah bukanlah kejadian pertama. Sindikat ini terbukti merugikan pendapatan daerah, merampas hak petani kecil, serta membuka peluang korupsi berjamaah lintas sektor. Kasus terbaru ini memperlihatkan celah besar yang bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kelonggaran perusahaan jasa logistik ternama.
Aparat Penegak Hukum diharapkan segera menelusuri apakah hanya supir yang terlibat atau justru ada keterlibatan internal perusahaan. Jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan, J&T terancam sanksi pidana korporasi maupun sanksi administratif yang dapat memengaruhi izin operasionalnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti di penangkapan supir semata. Pemeriksaan harus merambah ke manajemen J&T, SOP internal, dan kemungkinan adanya oknum lain yang mendapat keuntungan dari jalur ilegal ini.
Jika praktik pembiaran semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin J&T — sebagai perusahaan logistik besar — akan terus menjadi sarana empuk bagi mafia getah ilegal di Aceh Tengah dan daerah lainnya.
penulis>>{ RIMUNG }















