Empat Hari Ops Patuh Candi 2026, Polda Jateng Catat 22.592 Pelanggaran, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Terus Diperkuat

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas melalui Operasi Patuh Candi 2026. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, berbagai kegiatan edukasi dan pencegahan juga dilaksanakan guna menekan risiko kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Berdasarkan rekapitulasi Posko Operasi Patuh Candi 2026 selama empat hari pelaksanaan, Senin hingga Kamis (26–29 Oktober 2026), Ditlantas Polda Jateng bersama Polres jajaran mencatat sebanyak 22.592 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terdiri dari 12.199 penindakan tilang, yakni 11.076 melalui ETLE dan 1.123 tilang manual, serta 10.393 teguran.

Dari hasil pendataan, pelanggaran kendaraan roda dua didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 6.987 perkara, disusul lawan arus 626 perkara, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong 496 perkara, serta pelanggaran lampu lalu lintas sebanyak 437 perkara. Sementara pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.515 perkara.

Selain pelanggaran, selama periode yang sama tercatat 186 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia enam orang, luka berat dua orang, dan luka ringan 232 orang. Faktor penyebab kecelakaan antara lain tidak menjaga jarak aman, kurang berhati-hati saat mendahului maupun berpindah jalur, serta kondisi mengantuk dan kelelahan saat berkendara.

Baca Juga:  Gemantara Aceh Utara Antar Fatimah Zuhra Menuju Dayah Irsyadul Ibad Al-Aziziah dan MAN

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (30/10/2026), mengatakan bahwa data tersebut menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Operasi Patuh Candi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan bersama. Penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, menjaga jarak aman, serta tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk merupakan hal sederhana yang sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama operasi berlangsung, Polda Jateng bersama jajaran mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, penyuluhan langsung kepada masyarakat, program Polantas Menyapa, pembagian brosur imbauan tertib berlalu lintas, patroli, hingga pemeriksaan kendaraan atau ramp check bersama stakeholder terkait.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sampang Angkat Suara: Guru TK Layak Jadi PPPK!

Salah satu kegiatan dilaksanakan Satgas Preemtif Ops Patuh Candi melalui sosialisasi dan edukasi di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Pasar Peterongan, Kota Semarang. Dipimpin Iptu Yudha dari Ditbinmas Polda Jateng, petugas membagikan selebaran dan brosur imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat serta pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Melalui kegiatan edukasi secara langsung, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami juga terus mendorong personel di lapangan untuk mengedepankan pendekatan humanis, sehingga kehadiran Polri tidak hanya dirasakan dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Kabid Humas.

Ia berharap pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban karena adanya operasi kepolisian. Mari bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi melindungi diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *