JEPARA, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara untuk menindaklanjuti rekomendasi pembinaan terhadap seorang anak berinisial H.B.A.
Koordinasi tersebut dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati, Satya Haprabu, dengan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara di ruang kerja Kepala Dinas, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Satya menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) sekaligus rekomendasi PK terkait penanganan perkara H.B.A. yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Rekomendasi diberikan setelah PK melakukan penggalian data dan informasi secara menyeluruh mengenai kondisi anak, keluarga, lingkungan sosial, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Dari hasil Litmas tersebut, PK merekomendasikan agar anak mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan maupun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan potensi, memperoleh keterampilan, memperbaiki perilaku, dan tetap melanjutkan masa depannya secara positif.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip bahwa pemidanaan terhadap anak merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penyelesaian perkara perlu tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Rekomendasi yang kami berikan tidak semata-mata melihat perkara yang dilakukan anak, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana anak dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depannya. Karena itu, pendidikan atau pelatihan menjadi salah satu pilihan pembinaan yang kami nilai dapat memberikan manfaat positif bagi anak,” ujar Satya Haprabu.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Tindak Lanjut Pembinaan
Menurut Satya, koordinasi dengan DP3AP2KB menjadi bagian penting untuk memastikan rekomendasi PK dapat ditindaklanjuti secara konkret dan sesuai dengan kebutuhan anak.
Pembahasan antara Bapas Pati dan DP3AP2KB Jepara diarahkan pada kemungkinan bentuk pendidikan maupun pelatihan yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, serta perkembangan anak.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi dukungan yang dapat diberikan pemerintah daerah dalam proses pembinaan dan perlindungan anak.
“Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan. Dengan dukungan DP3AP2KB dan pihak terkait lainnya, anak diharapkan mendapatkan pendampingan serta kegiatan yang positif sehingga tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima dengan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” lanjut Satya.
Kegiatan tersebut turut didampingi Taruna AKIP yang sedang melaksanakan kegiatan magang di Rutan Jepara. Keterlibatan tersebut khususnya dalam proses penggalian data dan informasi yang menjadi bagian dari penyusunan Litmas.
Kepentingan Terbaik Anak Menjadi Prioritas
Koordinasi Bapas Pati dengan DP3AP2KB Jepara menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
Penanganan perkara anak tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan masa depan, pendidikan, keterampilan, kondisi keluarga, serta lingkungan sosial anak.
Melalui sinergi lintas sektor, rekomendasi PK diharapkan tidak berhenti pada dokumen Litmas, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi anak.
Bapas Pati berkomitmen terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan anak.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong anak untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, menghindari pengulangan tindak pidana, serta kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.















