KEDIRI, Detikpost.id — Beredar percakapan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum guru dan petugas tata usaha kepada siswa di SMKN 1 Ngasem, bilamana tidak mencicil sumbangan partisipasi masyarakat (SPM) maka akun ujian tidak bisa dibuka. Hal itu dinilai sebagai upaya paksaan dan pemerasan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa.
Percakapan itu sangat disayangkan dan menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Meskipun dengan dalih kesepakatan bila unsurnya pemaksaan dan pemerasan terhadap wali murid karena tidak mencicil dan melunasi SPM dinilai melanggar ketentuan dalam regulasi. Terlebih, diduga ada intimidasi terhadap siswa.
Memang dalam perdebatannya, akhirnya akun dibuka dan siswa diperbolehkan mengikuti ujian. Tetapi implikasinya, psikologis anak terganggu dalam melaksanakan ujian.
Menurut keterangan dan yang menjadi pertanyaan wali murid, sumbangan itu yang mengelola komite sekolah apa pihak sekolah sendiri, karena yang menagih bukan komite akan tetapi pihak sekolah yaitu guru wali kelas dan TU dengan nada yang dinilai kurang pas.
” Anak saya dipanggil dan ditagih akan kekurangan SPM,” ungkap Wali murid.
Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan dan pengacara muda, Ikbal Sermaf, S.H. yang juga sedang menempuh semester akhir S2 ilmu Hukum di Uniska Kediri memberikan pandangan hukum terkait indikasi pemerasan dan pungli.
Ikbal mengatakan tindakan oknum sekolah yang menahan kartu ujian atau mengunci akun ujian siswa dengan dalih belum melunasi “sumbangan” dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Secara yuridis, unsur paksaan dan ancaman tersebut memenuhi delik pidana pemerasan serta pungutan liar.
Berikut adalah pasal-pasal pidana yang dapat menjerat para pelaku:
1. Pasal Pemerasan (KUHP)
Jika dugaan intimidasi dan penguncian akun ujian tersebut terbukti dilakukan untuk memaksa siswa/orang tua membayar sejumlah uang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama (atau Pasal 482 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru) terkait pemerasan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
2. Tindak Pidana Korupsi / Pungli (UU Tipikor)
Bagi oknum pihak sekolah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri, tindakan memungut biaya tidak sah dengan cara memaksa dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Lanjutnya, ancaman Pidananya : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain hukum pidana, menurut Ikbal tindakan penarikan uang berkedok sumbangan wajib ini secara tegas melanggar regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlah dan tenggat waktunya, apalagi bersifat mengikat.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang segala bentuk pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik, termasuk hak siswa untuk mengikuti ujian atau menerima hasil evaluasi belajar. Pungkas Ikbal.
Sementara, hingga berita ini diturunkan pihak SMKN 1 Ngasem maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan penguncian akun ujian siswa tersebut. Walaupun sebelumnya telah dilakukan konfirmasi oleh media.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait, khususnya Satgas Saber Pungli demi menjamin hak belajar para siswa sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD 1945






