Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri

KEDIRI, JATIM  – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kranggan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di sebuah arena sabung ayam berskala besar tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru hanya sebatas razia formalitas?

Di tengah komitmen pemerintah pusat dan Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, dugaan masih beroperasinya arena sabung ayam di Kranggan menjadi ironi yang tidak bisa dianggap sepele.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Minggu (1/11/2026), terdapat informasi mengenai aktivitas di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam. Tempat tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial TR alias Pak Brengos. Namun, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.

 

Razia Dipertanyakan, Mengapa Aktivitas Diduga Kembali Berjalan?

Persoalan yang lebih serius bukan hanya dugaan adanya praktik perjudian, melainkan munculnya informasi mengenai pola operasional yang disebut-sebut berhenti sementara ketika muncul isu razia maupun pemberitaan media.

Seorang narasumber lokal yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyampaikan bahwa jaringan penyelenggara sabung ayam diduga memiliki komunikasi terorganisasi, bahkan disebut melibatkan sejumlah pengelola arena di berbagai wilayah Jawa Timur.

“Kalau ada informasi razia atau pemberitaan media, biasanya aktivitas berhenti sementara. Setelah situasi dianggap aman, kegiatan kembali berjalan,” ungkap sumber tersebut.

Keterangan ini tentu perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Namun, apabila benar terjadi pola penghentian sementara setiap kali ada rencana penindakan, hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

Publik berhak mengetahui apakah razia yang dilakukan selama ini benar-benar menghasilkan penindakan dan penutupan permanen, atau hanya membuat aktivitas berhenti sesaat sebelum kembali beroperasi.

 

Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

Dugaan aktivitas perjudian di Kranggan kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  PIC MBG SPPG Assifa Warahma wabarkah Lakukan Monitoring Ke KPM Alas Kokon Modung Bangkalan, Pastikan Kualitas, Ketepatan waktu Dan Gizi Sesuai Standard

Polsek Ngasem dan Polres Kediri didorong untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar mendatangi lokasi ketika persoalan sudah ramai diperbincangkan.

Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif perlu memastikan setiap informasi masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Demikian pula pemerintah desa setempat dan Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana diharapkan tidak mengabaikan keresahan masyarakat.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika memang tidak ada praktik perjudian, mengapa muncul keresahan dan informasi berulang mengenai aktivitas tersebut? Sebaliknya, jika ditemukan unsur perjudian, mengapa penindakan tidak dilakukan secara tuntas?

Tentu, jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan fakta hukum, bukan asumsi.

 

Jerat Hukum Perjudian, Tidak Ada Ruang bagi Praktik Ilegal

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang tidak boleh diberi ruang dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan pidana perjudian kini diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pihak yang tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Demikian pula orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana sesuai unsur perbuatannya.

Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi, membantu, atau sengaja membiarkan tindak pidana, hal tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekebalan hukum hanya karena mempunyai jaringan, pengaruh, ataupun kekuatan finansial.

 

Dampak Sosial Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Praktik perjudian sabung ayam bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Jika berlangsung dengan taruhan uang, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Pimpin Sertijab, Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jadi Dirgakkum Korlantas

Mulai dari kerugian ekonomi keluarga, konflik antarpemain, potensi tindak kriminalitas, hingga rusaknya ketertiban lingkungan.

Selain itu, praktik mengadu hewan untuk hiburan dan taruhan juga menimbulkan persoalan kesejahteraan hewan yang patut menjadi perhatian.

Masyarakat yang menginginkan lingkungan aman dan tertib tentu tidak seharusnya dibebani oleh aktivitas yang berpotensi merusak kehidupan sosial.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji Penertiban

Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum Kabupaten Kediri.

 

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

1. Apakah Polsek Ngasem dan Polres Kediri telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Kranggan?

2. Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa atau dilakukan razia?

3. Jika pernah dilakukan penindakan, apa hasil dan tindak lanjutnya?

4. Apakah benar terdapat aktivitas perjudian dengan taruhan uang di lokasi tersebut?

5. Apakah ada pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkan kegiatan tersebut berlangsung?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap institusi maupun individu tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial dan fungsi pers dalam mengawal penegakan hukum.

Media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Polsek Ngasem, Polres Kediri, Pemerintah Desa Kranggan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya karena muncul kesan bahwa praktik perjudian dapat berhenti ketika ada razia, lalu kembali berjalan ketika perhatian publik mereda.

Hukum harus berlaku bagi semua orang. Tidak boleh ada kesan bahwa suatu wilayah, kelompok, ataupun individu berada di atas hukum.

Publik Kediri kini menunggu pembuktian: apakah dugaan praktik perjudian di Kranggan akan ditindak secara serius dan tuntas, atau justru kembali menjadi persoalan yang berulang tanpa penyelesaian? (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *